Cerita Kriminal
Kisah JK Cetak Hattrick Keluar Masuk Penjara hingga Ditangkap Karena Provokator Tawuran
Namun, JK baru dijerat dengan pasal 53 Jo 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara dua tindak pidana lainnya masih didalami.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Seperti seorang pesepakbola, JK (27) sudah mencetak 'hattrick' saat ditangkap polisi.
Bukan hanya sebagai provokator tawuran antar warga di kawasan Johar Baru Jakarta Pusat, ia juga melakukan pencurian sepeda motor milik warga dan pengguna narkoba.
Ia pun dikenakan pasal berlapis dan siap-siap menghuni dinginnya bui dalam waktu yang lama.
Berikut fakta-fakta JK, provokator tawuran yang berhasil diamankan pihak kepolisian Metro Jakarta Pusat.
1. Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
Polres Jakarta Pusat menangkap seorang provokator tawuran antar warga Kwitang dan Kali Pasir, berinisial JK (27).
Kejadian tawuran itu berlangsung pada tanggal 3 Oktober 2021 silam.
Baca juga: Provokator Tawuran di Jakarta Pusat, JK Tak Berkutik Dibekuk Polisi Beserta Sejumlah Barang Bukti
Pelaku JK yang menjadi penyulut kedua pihak untuk saling tawuran.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan pihaknya dapat mengungkap pelaku dari informasi warga.
"Pelaku JK ditangkap setelah ada info dari masyarakat yang menyebut jika JK yang memprovokasi warga Kwitang dan Kali Pasir sehingga terjadi tawuran," ujar Setyo saat konferensi pers pada Rabu (13/10/2021).
Baca juga: VIRAL Mahasiswa Di-smackdwon Polisi, Setelah Geger Pelaku Minta Maaf Tapi Ada yang Beda dari Korban
Polisi kemudian menangkap pelaku di Jalan Kembang Raya, Kelurahan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat pada tanggal 8 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB.
2. Ketahuan Curi Motor
Saat ditangkap, polisi mendapatkan informasi baru dari JK.
Pelaku juga merupakan pencuri kendaraan bermotor roda dua. Hal itu terungkap saat ditemukannya kunci letter T yang dirakit sendiri olehnya.