Cerita Kriminal

Kisah JK Cetak Hattrick Keluar Masuk Penjara hingga Ditangkap Karena Provokator Tawuran

Namun, JK baru dijerat dengan pasal 53 Jo 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara dua tindak pidana lainnya masih didalami.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Wartakotalive.com
Tiga pelaku tawuran Johar Baru Jakarta Pusat berhasil diamankan polisi, pasca tawuran yang terjadi pada Minggu (22/8) malam. 

"Setelah diamankan, kami dapati kendaraan JK ada kunci T dan setelah diinterogasi ternyata itu hasil curian," ungkapnya.

Baca juga: Jadi Pelampiasan Nafsu Pegawai Pasar, Gadis di Bekasi Bungkam 3 Tahun: Diancam dan Diimingi Uang

Menurut Setyo, saat berhasil membuat tawuran itu pecah, JK mencuri motor matic merek Mio milik warga.

Ia sempat merusak CCTV di sekitar lokasi sebelum melancarkan aksinya.

Kanit Reskrim Polsek Senen, Bambang Santoso menambahkan biasanya JK mengincar motor yang mudah diambil dan tidak terpantau oleh pemiliknya. 

Begitu berhasil mengambil motor, JK langsung menghubungi penjual di kawasan Jakarta Barat.

"Ya setelah mendapat, biasanya pelaku langsung menghubungi untuk menjual kemudian dateng, transaksi terus dibawa," tambahnya. 

 3. Positif Sabu

Selain ketahuan mencuri, pelaku juga positif amphetamine ketika dites urine. 

"Kami tes urine, JK positif mengandung narkoba dalam hal ini amphetamin. JK juga pakai sabu," tambahnya.

Baca juga: Viral Anaknya Curi Kotak Amal Demi Bisa Berenang, Sang Ayah Minta Maaf dan Ganti Lebih Kerugian

Setyo mengatakan tersangka JK akan dikenakan pasal berlapis. 

Namun, JK baru dijerat dengan pasal 53 Jo 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara dua tindak pidana lainnya masih didalami.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved