Sudah Menangis hingga Meringis Kesakitan, Malangnya Bocah SD Tak Henti Dianiaya Ayah Sampai Tewas
Nasib malang menimpa seorang bocah yang masuk duduk di bangku sekolah dasar (SD) bernama Kadek Sepi.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Nasib malang menimpa seorang bocah yang masuk duduk di bangku sekolah dasar (SD) bernama Kadek Sepi.
Tangisan Kadek Sepi tak digubris sang ayah, I Nengah Kicen (32) padahal sudah sampai meringis kesakitan.
Bukannya berhenti melakukan penganiayaan, Kicen malah semakin menjadi-jadi usai mendengar tangisan sang anak.
Bahkan, mulut bocah malang tersebut disumpal kain oleh sang ayah hingga akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa ini dialami Kadek Sepi di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali pada September 2021 lalu.
Baca juga: Bocah SD Tak Sadarkan Diri Usai Dipukul Teman, Hasil CT Scan Dibeberkan Dokter: Syarafnya Terganggu
Dikutip dari TribunBali, Kapolres Karangasem, AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna menyebut Kicen merasa kesal kepada putranya karena alasan sepele.
Hal itu karena Kadek Sepi tak membantu pekerjaan orangtuanya mencari rumput.
Kicen emosi melihat Kadek Sepi dan adiknya malah sibuk bermain layangan sejak pagi.

"Selasa (21/9/2021) sekira pukul 07.30 Wita, korban bersama dua adiknya main layangan, sedangkan orangtuanya cari rumput."
"Setelah mencari rumput, Kicen sempat istirahat beberapa menit serta melihat anaknya sedang bermain air di rumah," jelas Ricko, Rabu (13/10/2021).
Melihat Kadek Sepi yang sudah selesai bermain layangan, Kicen melontarkan sebuah pertanyaan.
"Sudah selesai bermain layangan?" begitu kiranya pertanyaan Kicen.
"Sudah, panas," kata Kadek Sepi menjawab pertanyaan sang ayah.
Dari situ, emosi Kicen tak lagi bisa dibendung hingga melakukan penganiayaan kepada anaknya.
Kicen memukul kepala dan leher anaknya menggunakan pedang-pedangan.
Baca juga: Kondisi Jasad Bocah SD di Bali saat Dimandikan Buat Curiga Kerabat, Terungkap Perbuatan Keji Ayahnya
"Kicen mengambil pedang-pedangan di lantai lalu memukul kepala dan lehernya."
"Pedang-pedangan ini terbuat dari kayu, panjangnya sekitar 56 sentimeter berwarna cokelat muda," ungkapnya.
Bocah tersebut menangis hingga meringis kesakitan ketika dihujani kekerasan oleh sang ayah.

Namun, Kicen menghiraukan tangisan sang anak malah melanjutkan penganiayaan tersebut.
Akibat penganiayaan tersebut, Kadek Sepi sampai terjatuh ke lantai lalu kejang-kejang.
Kicen sempat mengangkat sang anak lalu dibawa ke kamar.
Untuk menghentikan tangisan sang anak, Kicen sempat membekap mulut dan hidungnya.
"Karena menangis keras akibat kesakitan, tersangka membekap mulut dan hidung korban dengan kain beberapa menit."
"Setelah itu bekapannya dibuka, dan suara mengecil seperti bengek," papar Ricko.
Setelah penganiayaan tersebut, Kicen sempat meninggalkan sang anak di dalam kamar.
Baca juga: Panjat Tembok, Masuk Kamar Kost Lewat Jendela, Aksi Rampok Perkosa Mahasiswi Berbekal Senjata Tajam
Namun selang beberapa menit, Kadek Sepi meninggal dunia.
Keluarga curiga
Kadek Sepi diketahui keluarga dan kerabat meninggal secara mendadak.

Sebelum meninggal Sepi sempat bermain di rumah. Setelah itu mendadak dikabarkan meninggal dunia.
Namun, kecurigaan keluarga memuncak ketika memandikan jasad Kadek Sepi.
Pasalnya, keluarga melihat ada beberapa lebam di tubuh bocah malang tersebut.
Dengan curigaan tersebut, keluarga dan kerabat memutuskan untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
Kadek Sepi sudah sempat dimakamkan, tapi dibongkar kembali oleh pihak kepolisian untuk kepentingan autopsi.
Hingga akhirnya, terungkaplah perbuatan sadis Kicen kepada anaknya tersebut.
"Tanggal 6 Oktober dimintai keterangan oleh penyidik,"
Baca juga: Hampir 2 Bulan Perampas Nyawa Ibu & Anak Belum Terungkap, Polisi: Mudah-mudahan Sebentar Lagi
"Tanggal 7 Oktober ada surat perintah penangkapan, pemberitahuan, penangkapan, dan surat penetapan tersangka," tutur kuasa hukum Kicen, I Wayan Lanus Artawan.
Penetapan tersangka ini mengacu 2 alat bukti lazim yang ditemukan oleh penyidik kepolisian.
Dua alat bukti lazim yang ditemukan penyidik yakni berupa keterangan saksi dan beberapa barang bukti.

Satu diantaranya baju lengan panjang warna cokelat, baju lengan pendek biru tua, celana jeans warna biru muda, 1 tongkat bambu panjang 148 cm, serta mainan perang-perangan yang terbuat dari kayu.
Luka lebam yang ada di tubuh Kadek Sepi merupakan bekas aniaya yang dilakukan Kicen.
"Penyebab kematian karena kekerasan benda tumpul pada leher mengakibatkan terlepasnya sendi tulang leher dan menimbulkan robekan pembuluh nadi yang berada di sekitar saluran penonjolan tulang belakang," kata Ricko.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (4) jo pasal 76C UU Nomor 25 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Karena dilakukan orangtuanya, ancaman pidana ditambah 1/3 dari 15 tahun atau menjadi 20 tahun subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau PKDRT.
(TribunJakarta/TribunBali)