Kuasa Hukum 2 Polisi Penembak Laskar FPI Pastikan Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

Kuasa hukum dua terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi

Annas Furqon Hakim/ Tribun Jakarta
Henry Yosodiningrat, kuasa hukum dua terdakwa kasus unlawful killing terhadap 4 Laskar FPI, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap 4 Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum dua terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Secara jujur, proporsional kami melihat bahwa dakwaannya sudah disusun dengan baik. Sehingga kami tidak menyatakan eksepsi atau tidak menyatakan keberatan," kata Henry seusai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Meski demikian, Henry mengaku memiliki sejumlah catatan atas dakwaan JPU. Salah satunya terkait latar belakang peristiwa penembakan tersebut.

"Catatan itu sesuai dengan uraian penuntut umum sendiri yang kami anggap perlu untuk kami angkat dan diketahui publik. Apa sih yang melatarbelakangi peristiwa ini dan apa sih yang terjadi yang dialami anggota kepolisian atas perlakuan dari FPI itu," ujar dia.

Kronologi

Sebelumnya, JPU membeberkan kronologi peristiwa penembakan terhadap 4 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, 7 Desember 2020.

Kronologi itu dibacakan JPU berdasarkan surat dakwaan dalam sidang perdana kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Dalam surat dakwaan, peristiwa itu bermula ketika eks pemimpin FPI Rizieq Shihab tidak menghadiri panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca juga: Bacakan Dakwaan, Jaksa Ungkap Kronologi Penembakan 4 Laskar FPI di KM 50

"Tak lama kemudian Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat dan media sosial bahwa pendukung massa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab pada Senin, 7 Desember 2020 akan putihkan, geruduk/mengepung Polda Metro Jaya dan melakukan aksi anarkis," kata JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Atas informasi tersebut, Polda Metro Jaya melakukan antisipasi dan mengambil langkah-langkah secara tertutup.

Bripka Fikri, Ipda Yusmin, Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi Ismanto, Bripka Faisal Khasbi, dan Bripka Guntur Pamungkas ditugaskan untuk memantau pergerakan massa pendukung Rizieq Shihab.

Dalam menjalankan tugasnya, mereka dilengkapi dengan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/5626/XII/2020 Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2020.

Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Miliki 14 Hari Ajukan Kasasi Perkara Tes Swab RS UMMI Bogor

"Melakukan tugas memantau semua simpatisan Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab yang berada di perumahan The Nature Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor," ucap Jaksa.

Pada Minggu (6/12/2020) pukul 21.00 WIB, dua terdakwa dan 5 rekannya berangkat ke lokasi menggunakan 3 unit mobil.

Ipda Yusmin, Briptu Fikri, Bripka Faisal, dan Ipda Elwira berada di mobil Toyota Avanza berwarna silver berpelat nomor K 9143 EL.

Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar ada di mobil Daihatsu Xenia berwarna sivel dengan pelat nomor B 1519 UTI.

Terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing 4 Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2021).
Terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing 4 Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sedangkan, Bripka Guntur Pamungkas mengemudikan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan pelat nomor B 1392 TWQ.

Pukul 22.00, mereka sampai di lokasi yang telah ditentukan di perumahan The Nature Mutiara Sentul.

Selanjutnya pada pukul 23.00, polisi bergerak keluar dari perumahan tersebut dan mengikuti 10 mobil yang diduga rombongan simpatisan Rizieq Shihab menuju ke arah pintu Tol Sentul 2.

Dalam pemantauan itu terlihat satu mobil Pajero warna putih bergerak ke arah bogor, yang kemudian diikuti oleh Bripka Guntur.

Sedangkan dua mobil polisi lainnya melanjutkan perjalanan mengikuti 9 mobil yang diduga berisi rombongan simpatisan Rizieq.

"Namun saat perjalanan arah Tol Cikampek 1, mobil yang dikemudikan Bripka Ismanto tertinggal dari rombongan," ujar Jaksa.

Pada Senin (7/12/2020), tepatnya di jalan pintu keluar Tol Karawang Timur, terlihat dua mobil yaitu Chevrolet dan Toyota Avanza berusaha menghalang-halangi mobil yang dikemudikan Bripka Faisal.

Pukul 00.30 di Jalan Interchange Karawang, Toyota Avanza yang dikemudikan anggota FPI menyerempet bumper sebelah kanan mobil yang dikemudikan Bripka Faisal.

Bripka Faisal kemudian berupaya mengejar. Namun, tiba-tiba muncul Chevrolet warna abu-abu yang memepet dan memberhentikan mobil yang berisi anggota polisi.

4 orang yang diduga anggota FPI turun dari mobil Chevrolet tersebut. Mereka juga membawa senjata tajam.

"Seorang laki-laki yang mengenakan jaket biru mengayunkan pedang dan membacok kap mobil Bripka Faisal dan menghujamkan pedangnya sekali lagi ke kaca depan mobil secara membabi buta," kata Jaksa.

Melihat aksi perusakan itu, Bripka Faisal menurunkan kaca mobil dan melepaskan tembakan peringatan sebanyak satu kali.

Setelahnya, mobil yang ditumpangi terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin kembali ditembaki oleh anggota FPI.

Bripka Faisal yang mengemudikan mobil membalas tembakan ke arah dua anggota Laskar FPI hingga mengalami luka di bagian kiri dan pinggang kiri.

Aksi kejar-kejaran antara mobil polisi dan anggota FPI pun tak terhindarkan.

Singkat cerita, polisi berhasil mengejar mobil yang berisi anggota FPI. Namun, para Laskar FPI itu kembali menodongkan senjata.

Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan almarhum Ipda Elwira membalasnya dengan melepaskan tembakan hingga mengakibatkan dua Laskar FPI meninggal dunia.

"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penembakkan beberapa kali yang diikuti oleh terdakwa (Fikri) melakukan penembakkan ke arah penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI yang duduk di jok tengah mobil Chavrolet spin warna abu-abu bagian kiri dengan jarak penembakkan yang sangat dekat kurang lebih 1 meter," ujar Jaksa.

Aksi kejar-kejaran kemudian berlanjut hingga KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Mobil yang ditumpangi Laskar FPI menabrak pembatas jalan akibat pecah ban.

Polisi pun langsung menangkap empat anggota Laskar FPI dan melakukan penggeledahan.

Dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya, para Laskar FPI itu melakukan perlawanan. Mereka mencoba merebut senjata polisi.

Almarhum Ipda Elwira Priadi Z menembak empat Laskar FPI di dalam mobil hingga tewas.

"Bahwa akibat perbuatan melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya: Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," tutur Jaksa.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved