Bacakan Dakwaan, Jaksa Ungkap Kronologi Penembakan 4 Laskar FPI di KM 50

Kronologi itu dibacakan JPU berdasarkan surat dakwaan dalam sidang perdana kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing 4 Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi peristiwa penembakan terhadap empat Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, 7 Desember 2020.

Kronologi itu dibacakan JPU berdasarkan surat dakwaan dalam sidang perdana kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Dalam surat dakwaan, peristiwa itu bermula ketika eks pemimpin FPI, Rizieq Shihab, tidak menghadiri panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Tak lama kemudian Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat dan media sosial bahwa pendukung massa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab pada Senin, 7 Desember 2020 akan putihkan, geruduk/mengepung Polda Metro Jaya dan melakukan aksi anarkis," kata JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Atas informasi tersebut, Polda Metro Jaya melakukan antisipasi dan mengambil langkah-langkah secara tertutup.

Bripka Fikri, Ipda Yusmin, Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi Ismanto, Bripka Faisal Khasbi, dan Bripka Guntur Pamungkas ditugaskan untuk memantau pergerakan massa pendukung Rizieq Shihab.

Dalam menjalankan tugasnya, mereka dilengkapi dengan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/5626/XII/2020 Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2020.

Baca juga: Sidang Kasus Unlawful Killing, 2 Polisi Didakwa Lakukan Penganiayaan Hingga Laskar FPI Meninggal

"Melakukan tugas memantau semua simpatisan Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab yang berada di perumahan The Nature Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor," ucap Jaksa.

Pada Minggu (6/12/2020) pukul 21.00 WIB, dua terdakwa dan lima rekannya berangkat ke lokasi menggunakan tiga unit mobil.

Ipda Yusmin, Briptu Fikri, Bripka Faisal, dan Ipda Elwira berada di mobil Toyota Avanza berwarna silver berpelat nomor K 9143 EL.

Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar ada di mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan pelat nomor B 1519 UTI.

Sedangkan, Bripka Guntur Pamungkas mengemudikan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan pelat nomor B 1392 TWQ.

Pukul 22.00, mereka sampai di lokasi yang telah ditentukan di perumahan The Nature Mutiara Sentul.

Selanjutnya pada pukul 23.00, polisi bergerak keluar dari perumahan tersebut dan mengikuti 10 mobil yang diduga rombongan simpatisan Rizieq Shihab menuju ke arah pintu Tol Sentul 2.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved