Bacakan Dakwaan, Jaksa Ungkap Kronologi Penembakan 4 Laskar FPI di KM 50

Kronologi itu dibacakan JPU berdasarkan surat dakwaan dalam sidang perdana kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing 4 Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2021). 

Dalam pemantauan itu terlihat satu mobil Pajero warna putih bergerak ke arah bogor, yang kemudian diikuti oleh Bripka Guntur.

Sedangkan dua mobil polisi lainnya melanjutkan perjalanan mengikuti 9 mobil yang diduga berisi rombongan simpatisan Rizieq.

"Namun saat perjalanan arah Tol Cikampek 1, mobil yang dikemudikan Bripka Ismanto tertinggal dari rombongan," ujar Jaksa.

Pada Senin (7/12/2020), tepatnya di jalan pintu keluar Tol Karawang Timur, terlihat dua mobil yaitu Chevrolet dan Toyota Avanza berusaha menghalang-halangi mobil yang dikemudikan Bripka Faisal.

Pukul 00.30 di Jalan Interchange Karawang, Toyota Avanza yang dikemudikan anggota FPI menyerempet bumper sebelah kanan mobil yang dikemudikan Bripka Faisal.

Bripka Faisal kemudian berupaya mengejar. Namun, tiba-tiba muncul Chevrolet warna abu-abu yang memepet dan memberhentikan mobil yang berisi anggota polisi.

4 orang yang diduga anggota FPI turun dari mobil Chevrolet tersebut. Mereka juga membawa senjata tajam.

"Seorang laki-laki yang mengenakan jaket biru mengayunkan pedang dan membacok kap mobil Bripka Faisal dan menghujamkan pedangnya sekali lagi ke kaca depan mobil secara membabi buta," kata Jaksa.

Melihat aksi perusakan itu, Bripka Faisal menurunkan kaca mobil dan melepaskan tembakan peringatan sebanyak satu kali.

Setelahnya, mobil yang ditumpangi terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin kembali ditembaki oleh anggota FPI.

Bripka Faisal yang mengemudikan mobil membalas tembakan ke arah dua anggota Laskar FPI hingga mengalami luka di bagian kiri dan pinggang kiri.

Aksi kejar-kejaran antara mobil polisi dan anggota FPI pun tak terhindarkan.

Singkat cerita, polisi berhasil mengejar mobil yang berisi anggota FPI. Namun, para Laskar FPI itu kembali menodongkan senjata.

Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan almarhum Ipda Elwira membalasnya dengan melepaskan tembakan hingga mengakibatkan dua Laskar FPI meninggal dunia.

"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penembakkan beberapa kali yang diikuti oleh terdakwa (Fikri) melakukan penembakkan ke arah penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI yang duduk di jok tengah mobil Chavrolet spin warna abu-abu bagian kiri dengan jarak penembakkan yang sangat dekat kurang lebih 1 meter," ujar Jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved