Bacakan Dakwaan, Jaksa Ungkap Kronologi Penembakan 4 Laskar FPI di KM 50
Kronologi itu dibacakan JPU berdasarkan surat dakwaan dalam sidang perdana kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Aksi kejar-kejaran kemudian berlanjut hingga KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Mobil yang ditumpangi Laskar FPI menabrak pembatas jalan akibat pecah ban.
Polisi pun langsung menangkap empat anggota Laskar FPI dan melakukan penggeledahan.
Dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya, para Laskar FPI itu melakukan perlawanan. Mereka mencoba merebut senjata polisi.
Almarhum Ipda Elwira Priadi Z menembak empat Laskar FPI di dalam mobil hingga tewas.
"Bahwa akibat perbuatan melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya: Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," tutur Jaksa.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.