Antisipasi Virus Corona di Depok
Lurah di Depok yang Gelar Hajatan saat PPKM Darurat Hanya Divonis Denda Rp 1 Juta
“Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” jelasnya.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Suganda, mantan Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, yang kedapatan menyelenggarakan pesta pernikahan di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pandemi Covid-19 pada 3 Juli 2021 lalu, divonis membayar denda Rp 1 juta.
Vonsi dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (18/10/2021).
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Atau Kedua Pasal 212 KUHP, menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 1 juta,” ujar Humas PN Depok, Fadil, mengulang amar putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Andi Imran Makulau.
Baca juga: Babak Baru Kasus Kerumunan Holywings Kemang, Manajer Outlet Diperiksa Sebagai Tersangka

Fadil mengatakan, denda tersebut bisa diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan bilamana terdakwa Suganda enggan membayarnya.
“Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” jelasnya.
Baca juga: Seleb TikTok Juy Putri Gugup saat Ikuti Sidang Pelanggaran PPKM Level 4 Bekasi, Didenda Rp 12 Juta
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Suganda didakwa dengan tiga Pasal. Pertama, adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kedua Pasal 212 KUHP, dan ketiga Pasal 216 Ayat (1) KUHP.
“Tuntutannya sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Atau Kedua Pasal 212 KUHPidana, denda 1 juta subsider 1 bulan,” ungkapnya.