Babak Baru Kasus Kerumunan Holywings Kemang, Manajer Outlet Diperiksa Sebagai Tersangka

Manajer Outlet Holywings Kemang, Joseph Ado, diperiksa polisi terkait kasus kerumunan dan pelanggaran jam operasional

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado saat diwawancarai terkait sanksi pembekuan izin sementara di kafe tersebut, Senin (6/9/2021) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Manajer Outlet Holywings Kemang, Joseph Ado, diperiksa polisi terkait kasus kerumunan dan pelanggaran jam operasional..

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Joseph sebagai tersangka.

"Hari ini kami jadwalkan JAS manajer Holywings (Kemang) untuk pemeriksaan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (22/9/2021).

Yusri menjelaskan, mulanya, Joseph dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. 

Namun, tersangka tersebut menyanggupi untuk hadir di Polda Metro Jaya pukul 14.00 WIB.

"Awal memang jam 10.00 pagi, tapi tersangka sampaikan siang ini 14.00 akan memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka di Krimum Polda Metro Jaya," ujar dia.

Sebelumnya, Satpol DKI Jakarta membekukan sementara izin Holywings Kemang, Mamapang Prapatan, Jakarta Selatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Sempat Diwarnai Kericuhan, Polisi Bubarkan Paksa Massa yang Demo Tolak Formula E di Gedung DPRD DKI

Baca juga: Lansia Kurang Pendengaran Buat Pusing Anggota DPR: Dikasih Uang Malah Bilang Kebanyakan

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya menyelamatkan nyawa manusia agar tidak terpapar Covid-19.

"Tindakan sanksi ini adalah bagian upaya dari penyelematan nyawa setiap orang," kata Arifin di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.

Menurut Arifin, penanganan Covid-19 membutuhkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Kita berharap pandemi di Jakarta terus bisa dikendalikan. Penyebaran Covid ini bisa terus turun dan semua itu harus dibarengi dengan kesadaran kita dan seluruh pihak untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan," ujar dia.

Pembekuan sementara izin Holywings Kemang ditandai dengan pemasangan spanduk di bagian depan kafe.

Baca juga: Nagita Slavina Beli Toilet & Bathtub Mewah Sampai Rp 2 M, Raffi Ahmad Santai: Terserah Kamu Sayang

Baca juga: Ngaku Beristri Dua ke Anggota DPR, Sifat Asli Pengamen Badut Diungkap Ibu: SD Aja Ganaik Tiga Tahun

"Pembekuan Sementara Ijin Selama Masa Pemberlakuan Masa PPKM," demikian bunyi tulisan di spanduk tersebut.

Arifin mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena Holywings Kemang telah melanggar jam operasional sebanyak 3 kali sepanjang 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved