Polisi yang Banting Mahasiswa di Tangerang Jalani Sidang Disiplin

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah selesai dilaksanakan dan kini masuk tahap selanjutnya yakni, persidangan.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Tangkapan layar video berdurasi 48 detik menunjukan arogansi anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa 

Setelah dibanting dan ditendang, Fariz langsung kejang-kejang.

Sejumlah aparat kepolisian kemudian berusaha membantu korban.

Brigadir NP (kiri) minta maaf kepada Fariz (kanan) karena perbuatan kasarnya bertindak ala smackdown saat melakukan unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021) malam.
Brigadir NP (kiri) minta maaf kepada Fariz (kanan) karena perbuatan kasarnya bertindak ala smackdown saat melakukan unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021) malam. (Istimewa)

Belakangan, Brigadir NP meminta maaf atas perlakuannya terhadap M Fariz saat pertemuan di Mapolresta Tangerang.

NP juga mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

Brigadir NP juga meminta maaf kepada keluarga korban.

Namun, Fariz menegaskan bahwa tindakan Brigadir NP harus ditindak tegas.

Setelah geger video tersebut dan menjadi sorotan publik, Brigadir NP dijerat Pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Polri.

Pihak Propam Polda Banten juga menahan Brigadir NP

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved