Cerita Kriminal

Mengaku Manager Bank, Wanita Muda Tipu Warga Lewat Investasi Bodong Bunga Tinggi & Hadiah Emas

dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai petugas bank Maybank dengan jabatan Manager Development Program.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
PAN, tersangka kasus penipuan bermodus investasi bodong ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Barat pada Selasa (19/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Polres Metro Jakarta Barat menangkap PAN (28), pelaku penipuan bermodus investasi bodong.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai petugas bank Maybank dengan jabatan Manager Development Program.

Ia juga membuat kartu nama palsu bank tersebut untuk menyakinkan korban bahwa pelaku dari petugas resmi.

Pelaku yang merupakan mantan teller di sebuah bank swasta itu kemudian menjanjikan keuntungan menggiurkan untuk menarik calon nasabah.

"Dalam tipu dayanya, tersangka ini menawarkan investasi deposito. Dimana bunganya 7 sampai 11 persen per tiga bulan. Padahal, normalnya bank memberikan 5 sampai 6 persen per tahun," ungkapnya saat rilis kasus investasi bodong di Polres Jakarta Barat pada Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Debt Collector Kelapa Gading Edit Foto Nasabah jadi Telanjang, Ini Kata-kata Terornya

Selain itu, pelaku memberikan penawaran menarik lainnya. 

Setiap Rp 10 Juta investasi dari si korban, PAN akan memberikan 1 gram emas. 

"Supaya korban tertarik untuk berinvestasi," tambahnya.

Namun, nyatanya, pelaku tidak menepati sesuai janji manisnya. 

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Pasutri Terdakwa Investasi Bodong di Tangerang

Bahkan, keuntungan 7 sampai 11 persen yang seharusnya diterima nasabah tidak diterima.

"Faktanya, korban ada yang dapat ada yang enggak. Ada yang baru dapat sekali. Ada yang terus-terusan tidak dapat ketika ingin mencairkan," lanjutnya.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso bersama jajarannya menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penipuan investasi bodong dengan tersangka PAN di Mapolres Jakarta Barat pada Selasa (19/10/2021).
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso bersama jajarannya menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penipuan investasi bodong dengan tersangka PAN di Mapolres Jakarta Barat pada Selasa (19/10/2021). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Menurut pengakuannya, pelaku sudah melakukan aksi kejahatan ini sejak tahun 2018 hingga 2019.

"Sementara sudah ada tujuh korban. Tidak menutup kemungkinan (jumlah korban) lebih," tambahnya.

Baca juga: Pengacara Dalangi Pembunuhan Sahabat dan Keluarganya di Bekasi, Duit Investasi Habis Buat Foya-foya

Polisi melalui Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian menangkap PAN di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

Barang bukti yang diamankan berupa kartu nama tersangka, dokumen-dokumen fiktif yang dibuatnya sendiri dari Google.

"Kop Maybank diambil dari Google," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved