Tempat Bermain Anak di Mal Kini Boleh Buka, Begini Kata Asosiasi
Pelonggaran dalam PPKM pada masa pandemi Covid-19 ini, kata Alphonzus, sudah lama dinantikan oleh para pengusaha mal.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik keputusan Pemerintah yang kembali memberikan kelonggaran terhadap perpanjangan PPKM kali ini.
Diketahui, pemerintah telah mengizinkan tempat bermain anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mall kembali dibuka.
Hal ini menyusul adanya sejumlah kelonggaran terhadap kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan ke depan atau dari 19 Oktober sampai 1 November 2021.
"Pusat Perbelanjaan menyambut baik atas pelonggaran berikutnya yang telah diputuskan oleh pemerintah. Pelonggaran-pelonggaran tersebut sudah sangat lama dinantikan supaya bisa mendorong tingkat kunjungan. Pada akhirnya, ini diharapkan dapat segera mulai menggerakkan kembali pertumbuhan ekonomi," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Catat Daftar Wilayah yang Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal, Cek Syaratnya
Pelonggaran dalam PPKM pada masa pandemi Covid-19 ini, kata Alphonzus, sudah lama dinantikan oleh para pengusaha mal.
Meski sudah kembali diperbolehkan beroperasi, dalam pelaksanaannya ia menjelaskan ada sejumlah ketentuan yang harus diberlakukan.
Di antaranya, anak-anak di bawah usia 12 tahun juga harus mengikuti protokol yang diberlakukan mulai pada saat memasuki Pusat Perbelanjaan.
Pengunjung yang berusia kurang dari 12 tahun, diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan dengan didampingi oleh orang dewasa yang lolos skrining protokol Wajib Vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan.
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Tangcity Mall Hadirkan Patung Squid Game
Kemudian, selama berada di dalam area mal anak harus terus menerus dalam pengawasan pendamping.
"Pada saat berkunjung ke tempat bermain anak, maka alamat dan nomor kontak pendamping harus dicatat untuk keperluan tracing jika diperlukan," tegas dia.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan ke depan atau dari 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Aturan perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Dimana dalam aturan tersebut, sebagian besar wilayah Jabodetabek turun statusnya dari level 3 menjadi level 2 PPKM.
Diantaranya yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Buntut Temuan Kasus Positif di SMPN 10 Depok, 92 Siswa Hingga Guru Ikut Tes Covid-19 Massal
