Tempat Bermain Anak di Mal Kini Boleh Buka, Begini Kata Asosiasi

Pelonggaran dalam PPKM pada masa pandemi Covid-19 ini, kata Alphonzus, sudah lama dinantikan oleh para pengusaha mal.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Acos Abdul Qodir
ist
Patung Squid Game hadir di Tangcity Mall untuk menghibur anak-anak di bawah 12 tahun yang sudah diperbolehkan masuk kawasan mal, Minggu (17/10/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik keputusan Pemerintah yang kembali memberikan kelonggaran terhadap perpanjangan PPKM kali ini.

Diketahui, pemerintah telah mengizinkan tempat bermain anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mall kembali dibuka.

Hal ini menyusul adanya sejumlah kelonggaran terhadap kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan ke depan atau dari 19 Oktober sampai 1 November 2021.

"Pusat Perbelanjaan menyambut baik atas pelonggaran berikutnya yang telah diputuskan oleh pemerintah. Pelonggaran-pelonggaran tersebut sudah sangat lama dinantikan supaya bisa mendorong tingkat kunjungan. Pada akhirnya, ini diharapkan dapat segera mulai menggerakkan kembali pertumbuhan ekonomi," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Catat Daftar Wilayah yang Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal, Cek Syaratnya

Pelonggaran dalam PPKM pada masa pandemi Covid-19 ini, kata Alphonzus, sudah lama dinantikan oleh para pengusaha mal.

Meski sudah kembali diperbolehkan beroperasi, dalam pelaksanaannya ia menjelaskan ada sejumlah ketentuan yang harus diberlakukan.

Di antaranya, anak-anak di bawah usia 12 tahun juga harus mengikuti protokol yang diberlakukan mulai pada saat memasuki Pusat Perbelanjaan.

Pengunjung yang berusia kurang dari 12 tahun, diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan dengan didampingi oleh orang dewasa yang lolos skrining protokol Wajib Vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan.

Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Tangcity Mall Hadirkan Patung Squid Game

Kemudian, selama berada di dalam area mal anak harus terus menerus dalam pengawasan pendamping.

"Pada saat berkunjung ke tempat bermain anak, maka alamat dan nomor kontak pendamping harus dicatat untuk keperluan tracing jika diperlukan," tegas dia.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan ke depan atau dari 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Aturan perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dimana dalam aturan tersebut, sebagian besar wilayah Jabodetabek turun statusnya dari level 3 menjadi level 2 PPKM.

Diantaranya yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Buntut Temuan Kasus Positif di SMPN 10 Depok, 92 Siswa Hingga Guru Ikut Tes Covid-19 Massal

Suasana pengunjung Metropolitan Mall Bekasi Jalan KH Noer Ali, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (18/8/2021). 
Suasana pengunjung Metropolitan Mall Bekasi Jalan KH Noer Ali, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (18/8/2021).  (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Dengan demikian, ada sejumlah pelonggaran aktivitas yang sudah boleh dilakukan di wilayah tersebut.

Diantaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial yang diperbolehkan melakukan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebanyak 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara itu supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen dengan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat. 

Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Jangan Salah Kaprah, Begini Perbedaan Vaksin Booster dan Vaksin Dosis Ketiga

Sementara kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Dimana wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Penduduk usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk mall/pusat perbelanjaan dengan syarat didampingi orang tua.

Lalu tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. 

"Selain itu diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai," dikutip dari Inmendagri No. 53/2021.

Dalam aturan terbaru, bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Pedulilindungi yang boleh masuk. 

Sementara pengunjung usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Wagub Ariza Ingatkan Warga Jakarta Perketat Protokol Kesehatan

Kemudian penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. Hal yang sama juga berlaku untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved