ASN Kota Tangerang Dilarang Ambil Cuti Sampai 22 Oktober 2021

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 18-22 Oktober 2021.

Ega Alfreda/ Tribun Jakarta
Arief Wismansyah di TPA Rawakucing, Selasa (28/9/2021). Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 18-22 Oktober 2021. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 18-22 Oktober 2021.

Hal tersebut dilontarkan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah yang mana, larangan tersebut juga sudah dikatakan pemerintah pusat.

"Imbauannya ya dilaksanakan, itu kebijakannya pemerintah. Sebagai ASN, kita harus tegak lurus melaksanakan ketentuan," ucap Arief melalui sambungan telepon, Rabu (20/10/2021).

Bila sudah merencanakan cuti, Arief meminta untuk menundanya terlebih dahulu.

Namun, ASN yang sudah ditugaskan untuk bertugas atau menjalani dinas ke luar wilayah masih tetap diizinkan.

"Kalau ada tugas ke luar daerah misal ke Jakarta, kordinasi ke mana ya tetep jalan," tutur Arief.

Baca juga: Tereliminasi dari Aglomerasi, Bupati Tangerang Mengaku Kekurangan Tenaga Medis untuk Vaksin

Baca juga: Kota Tangerang Masuk PPKM Level 2, Berikut Sejumlah Penyesuaian Barunya

Sebagai informasi, penetapan larangan cuti dan bepergian bagi ASN dan PNS tertulis dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pembatasan kegiatan ke luar daerah dilakukan selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.

"Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional," tulis surat itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved