CPNS Jakarta
Guru Honorer Siap-siap! Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Segera Dibuka, Catat Jadwal Lengkapnya
Guru honorer siap-siap! Ini jadwal pendaftaran seleksi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021.
- Peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I
- Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud.
Masing-masing kriteria ditentukan cara pemilihan formasinya oleh Kemendikbud. Berikut ketentuan pemilihan formasi dalam seleksi kompetensi PPPK tahap 2 sesuai dengan kriteria peserta merujuk Pengumuman Nomor 3768/B/GT.01.00/2021:
- Bagi peserta yang belum lulus seleksi kompetensi tahap I, dapat memilih ulang formasi yang telah didaftarkan sebelumnya
- Bagi peserta guru non-ASN swasta dan terdaftar sebagai guru Dapodik dapat memilih formasi yang masih belum terisi untuk pertama kali
- Bagi peserta lulusan PPG yang belum menjadi guru dapat memilih formasi yang masih belum terisi untuk pertama kali atau formasi yang sesuai dengan domisili peserta.
Baca juga: Info Terbaru Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Ini Cara Unduh Sertifikat CAT di sertificat.bkn.go.id
Cara Mendapatkan Nilai Afirmasi
Afirmasi merupakan kebijakan nilai tambahan yang diberikan pada guru honorer berusia di atas 35 tahun yang mengikuti tes seleksi PPPK guru.
Rekrutmen PPPK Guru diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Penambahan nilai atau afirmasi kompetensi teknis tercantum dalam Pasal 28 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021.
Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Cara Download Sertifikat Hasil SKD CPNS dan PPPK 2021
Ketentuan penambahan nilai afirmasi
Disebutkan, kompetensi teknis diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis