Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Bisa Terbang dari Bandara Soetta, Ini yang Harus Disiapkan Orang Tua
Anak-anak berusia di bawah 12 tahun bisa naik pesawat terbang di tengah pandemi Covid-19. Bandara Soekarno-Hatta pun sudah memperbolehkan aturan itu.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Anak-anak berusia di bawah 12 tahun bisa naik pesawat terbang di tengah pandemi Covid-19.
Secara otomatis, Bandara Soekarno-Hatta pun sudah memperbolehkan anak-anak umur di bawah 12 tahun untuk terbang.
"Sesuai dengan SE Nomor 21 tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19, iya sudah boleh," jelas Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko, Kamis (21/10/2021).
Namun tetap, harus dibarengi dengan dokumen penunjang perjalanan pesawat.
Padahal, dalam SE Nomor 21 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tertulis, bila pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dikecualikan untuk menunjukan kartu vaksinasi.

"Tapi harus pemeriksaan laboratorium PCR atau Antigen, sesuai dengan aturan daerah yang dituju," sambung Handoko.
Senada dikatakan oleh Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi.
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat, Penerbangan Jawa dan Bali dari Bandara Soekarno-Hatta Wajib Pakai PCR
Dirinya menjelaskan, anak-anak berumur di bawah 12 tahun sudah bisa melakukan penerbangan dari bandar udara terbesar di Indonesia tersebut.
"Diperbolehkan, tapi tentunya dengan tujuan daerah level 1 atau level 2."
"Itu kembali lagi dari petugas KKP dan Satgas Udara mensortir dan maskapai tentunya," papar Holik.
PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta pun bakal menerapkan aturan wajib PCR untuk penerbangan domestik.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021, yang mengharuskan calon penumpang pesawat harus PCR terlebih dulu.

Kendati demikian, peraturan tersebut ternyata belum berlaku di Bandara Soekarno-Hatta.
Holik Muardi menjelaskan, penumpang domestik wajib membawa PCR pertanggal 24 Oktober 2021.