Jakarta Turun PPKM Level 2, Mulai Hari Ini Transjakarta Terapkan Kapasitas Angkut 100 Persen

Selain itu, pemeriksaan suhu tubuh tetap juga akan dilakukan dan pelanggan diwajibkan mengenakan masker saat berada di halte maupun bus.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS / DANY PERMANA
Warga melintasi bus Transjakarta gandeng merek Scania di kawasan Monas, Jakarta, Senin (22/6/2015). PT Transjakarta hari ini meluncurkan 20 unit bus gandeng merek Scania bertepatan dengan peringatan HUT Ke-488 DKI Jakarta. Bus memiliki kapasitas hingga 140 orang dengan 39 kursi, termasuk 6 kursi prioritas dan 2 ruang untuk pengguna kursi roda. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mulai Kamis (21/10/2021) hari ini, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menerapkan kapasitas angkut pelanggan 100 persen di armada bus TransJakarta.

Pembatasan maksimal 50 persen kapasitas yang sebelumnya diterapkan pun tak berlaku lagi.

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, kebijakan sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 pandemi Covid-19.

Selain itu, kebijakan ini juga diterapkan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tentang prtunjuk teknis pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 2

"Transjakarta kembali melayani pelanggan secara penuh, khususnya dalam hal kapasitas pelanggan. Hal ini sejalan dengan mulai pulihnya kegiatan masyarakat seiring status PPKM yang dinyatakan turun menjadi level 2," ucapnya, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Mulai Hari Ini, TransJakarta Stasiun Manggarai - UI Depok Kembali Normal: Pukul 05.00-21.30 WIB

"Jadi, nanti semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang    di lantai halte, bus dan bangku pelanggan akan dicopot secara    bertahap," tambahnya menjelaskan.

Walau demikian, Prasetia menegaskan, Transjakarta tetap akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan ketat.

Penumpang pun diwajibkan menunjukkan bukti telah divaksin Covid-19 dengan menunjukkan dokumen yang sudah dicetak atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Jakarta Kini (Jaki) sebelum memasuki gate halte.

Baca juga: Pengunjung TMII Naik jadi 6.932 Orang setelah Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata

Selain itu, pemeriksaan suhu tubuh tetap juga akan dilakukan dan pelanggan diwajibkan mengenakan masker saat berada di halte maupun bus.

PT Transjakarta juga memastikan, seluruh armada bus yang dioperasikan telah disemprot disinfektan secara berkala.

“Hal ini untuk tetap memastikan, pelanggan tetap merasa aman dan nyaman. Meski turun level, kami tidak boleh lengah," tuturnya.

"Untuk    memastikan semua berjalan sesuai aturan yang berlaku, Petugas     Layanan Halte (PLH) kami siap di lapangan," sambungnya.

Baca juga: Kini Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR dan Sopir Truk Harus Antigen, DPR: Ini Apa-apaan Sih!

Sejalan dengan hal ini, Transjakarta juga turut menyesuaikan jumlah armada yang dioperasikan.

Demikian juga dengan rute serta layanan Transjakarta yang sempat dihentikan sementara selama masa pandemi Covid-19 akan dioperasikan kembali secara bertahap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved