Putusan Sidang: Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Ditahan di Tempat Khusus, Ada Hal Meringankan
Brigadir NP yang membanting mahasiswa Tangerang diputuskan menjalani hukuman tahanan selama 21 hari. Hasil putusan sidang ada hal meringankan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Brigadir NP yang membanting mahasiswa Tangerang diputuskan menjalani hukuman tahanan selama 21 hari.
Penahanan Brigadir NP itu di tempat khusus Propam.
Hasil putusan sidang terhadap Brigadir NP diungkapkan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).
Brigadir NP juga mendapatkan sanksi teguran tertulis yang berdampak kariernya di kepolisian bakal terhambat.
Shinto menjelaskan, Brigadir NP terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Baca juga: Kondisi Mahasiswa Korban Smackdown Polisi di Tangerang Sudah Membaik
"Kemudian NP diberikan sanksi terberat secara berlapis. Mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari ke depan dia berada dalam tahanan tempat khusus propam," tutur Shinto.
Lanjutnya, Brigadir NP didemosikan sebagai Bintara Polresta Tangerang.
Artinya, Bintara yang dalam masa menjalani hukuman tidak diberikan penugasan dan kewenangan apapun.

Kemudian, Brigadir NP diberikan teguran tertulis secara administrasi akan tertunda dalam proses kenaikan pangkat bahkan menjadi kendala dalam mengikuti pendidikan lanjutan di kepolisian.
"Terhadap saudara NP demosi, artinya menonaktifkan dia dari jabatannya dia dari sebagai bintara Satuan Reskrim sehingga bersamaan dengan itu fungsinya dia sebagai personil Polresta Tangerang tidak lagi diberikan kewenangan atas penyelidikan dan penyidikan," ujar Shinto.
Baca juga: Brigadir NP Oknum Polisi yang Smackdown Mahasiswa jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Shinto mengatakan untuk penurunan pangkat tidak disebut dalam keputusan.
Namun sanksi teguran secara tertulis akan secara otomatis menjadi kendala besar bagi Brigadir NP untuk prosesi kenaikan pangkat kejenjang lainnya
"Ini mungkin sangat berat bagi personil polri. Ini adalah wujud konsen fokusnya pak kapolda kepada putusan terhadap saudara NP," tambah Shinto.
5 Hal yang Meringankan Brigadir NP

Dalam putusan sidang yang digelar hari ini di Propam Polda Banten, Brigadir NP dijatuhi sanksi terberat dan berlapis.