Gerebek 5 Perusahaan Pinjol Ilegal, Polda Metro Jaya Tangkap 13 Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek 5 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dalam sepekan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek 5 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dalam sepekan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 5 perusahaan pinjol ilegal berlokasi di Ruko Kelapa Gading, perumahan Green Lake City, Tangerang, Pasar Baru, Tanah Abang, dan Kepala Dua, Tangerang Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 13 orang tersangka.
Seluruh tersangka juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Dari 5 TKP (tempat kejadian perkara) yang sudah kami lakukan penggerebekan, ada 105 aplikasi pinjol ilegal. 13 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).

Yusri menjelaskan, 13 tersangka itu memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari pemilik perusahaan, supervisor, hingga debt collector.
Menurut Yusri, para tersangka kerap meresahkan masyarakat lantaran menagih utang dengan mengancam peminjam.
Bahkan, mereka juga mengedit foto peminjam menjadi sebuah gambar bermuatan pornografi.
Baca juga: Kena Teror Pinjol Padahal Tak Merasa Pinjam Uang, Uya Kuya Kesal: Udah Gila Kali
"Bahkan ada foto si konsumen di-crop dan dijadikan satu gambar asusila dengan tujuan menekan peminjam dana dengan ancaman-ancaman yang ada," tutur Yusri.
"Sehingga membuat para korban stres. Akibatnya ada yang sakit, ada yang bunuh diri," tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu 30 perangkat komputer berupa monitor, CPU, dan keyboard, 14 laptop, 30 ponsel, 2 kotak SIM Card, dan 17 RAM.