Sederet Polisi Berkasus: Gauli Anak Tersangka, Smackdown Mahasiswa, Hingga Pacaran Pakai Mobil Dinas
Dalam sepekan terakhir mencuat beberapa kasus memalukan dari para oknum polisi yang mencoreng institusi Polri.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kini IDGN telah diperiksa Polda Sulteng.
Pelaku juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek dan kasusnya masih ditangani.
2. Polisi Smackdown Mahasiswa
Aksi unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10/2021) siang yang bertepatan dengan peringatan HUT Kabupaten Tangerang itu mendadak jadi sorotan.
Pasalnya, ada seorang anggota polisi yang membanting mahasiswa peserta demo.
Pelakunya adalah Brigadir NP, oknum anggota Polresta Tangerang.

Meski sudah meminta maaf kepada korban, dia tetap diproses hukum di internal Polri.
Hasilnya, Brigadir NP terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dalam sidang putusan yang digelar Kamis (22/10/2021).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membeberkan fakta yang memberatkan Brigadir NP hingga akhirnya mendapatkan sanksi terberat.
"Dalam persidangan penuntut membacakan fakta yang memberatkan. Seperti Perilaku NP tidakan eksepsif, diluar prosedur, tidak mengindahkan perintah atasan dan menimbulkan korban. Tindakan NP bahkan dapat menjatuhkan nama baik Polri. Yang disampaikan penuntut yang diwakili Kasi Propam polresta Tangerang," kata Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis petang.
Shinto pun membeberkan, profil singkat Brigadir NP, yang masuk dalam fakta yang meringankannya dalam sidang putusan yang digelar hari ini sekitar pukul 15.00 WIB.
Shinto menyebut Brigadir NP telah berkarir di kepolisian selama 12 tahun.
Baca juga: Brigadir NP yang Smackdown Mahasiswa Diberi Sanksi Terberat, Kenaikan Pangkat Terancam Ditunda
"Pendamping NP menyampaikan hal yang meringankan terhadap prilaku NP. Saat itu NP betul langsung mengakui dan menyesali perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada fariz. Pada saat dalam penahanan koopratif," ungkapnya.
Diketahui sidang putusan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku atasan dari Brigadir NP.
Dalam sidang itu, diputuskan Brigadir NP menerima sanksi terberat, di antaranya menambah masa tahanan hingga 21 hari ke depan di Propam Polda Banten.