Cerita Kriminal

Ancam Nasabah dari Kamar Kosan di Cengkareng, Penagih Online: Kamu Akan Saya Santet!

Mereka akan mengancam bila sampai hari ketujuh tenggat waktu pembayaran, nasabah belum melunasinya

TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Suasana penggerebekan tempat pinjaman online di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (25/10/2021). 

Auliansyah melanjutkan pihaknya mendapatkan info tempat pinjol ilegal ini dari laporan warga via media sosial.

Warga itu menyampaikan keluhannya yang diminta harus membayar tagihan bunga tinggi. 

Pihaknya kemudian menindaklanjuti aduan masyarakat itu.

"Malam ini adalah tindakan dari masyarakat yang lapor di IG (Instagram) kami. Jadi di IG kami ada yang lapor, dia minjam sebesar Rp 1 juta dan dia sudah bayar Rp 2 juta. Tapi masih ditagih Rp 20 juta," ungkapnya. 

Auliansyah menegaskan bahwa tempat pinjaman online ini tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal.

Korban yang melaporkan kejadian itu diminta untuk hadir di Polda Metro Jaya malam ini.

Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap empat pelaku itu.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved