Cerita Kriminal
Ancam Nasabah dari Kamar Kosan di Cengkareng, Penagih Online: Kamu Akan Saya Santet!
Mereka akan mengancam bila sampai hari ketujuh tenggat waktu pembayaran, nasabah belum melunasinya
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Empat pelaku penagih online yang digerebek Polisi di kosan di Jalan Tawangmangu RT 12 RW 3, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, melakukan penagihan disertai ancaman.
Mereka akan mengancam nasabah bila tidak bisa melunasinya sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, di lokasi pada Senin (25/10/2021).
"Jadi setelah hari ketujuh belum membayar sama sekali, dia lakukan pengancaman. Tadi sama-sama kita lihat dia melakukan, 'kalau kamu tidak bayar kamu akan saya santet'," katanya.
Selain itu, mereka tak segan menagih dengan mengancam akan menyebarkan foto-foto yang mengandung unsur pornografi.
"Apabila kamu tidak bayar saya akan kirimkan foto-foto senonoh kamu ke setiap kontak yang ada di hp," kata Auliansyah meniru perkataan penagih online itu.
Modus pengancaman seperti itu, lanjut Auliansyah, juga dilakukan kepada korban yang akhirnya melaporkan via media sosial ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Metro Jaya Gerebek Sarang Pinjol Ilegal di Kos-kosan di Cengkareng
Sebelumnya, Auliansyah mengatakan, pihaknya mengamankan empat orang dari penggerebekan itu.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB pada Senin (25/10/2021).
Keempat orang yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki itu bertugas sebagai penagih uang (debt collector) kepada para nasabah yang telah meminjam di aplikasi online.
"Ada 4 orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor dan kemudian kita akan lakukan penyelidikan," ujarnya.
Baca juga: Pengalaman Pahit Putu Terjerat Pinjol, Pinjam Rp16 Juta Kembalikan Puluhan Juta
Pantauan wartawan TribunJakarta.com di lokasi, di dalam kamar, terdapat satu komputer dan satu laptop.
Terlihat dua orang pelaku duduk menghadap komputer dan laptop itu sembari dimintai keterangan oleh penyidik.
Mereka diperkirakan sudah beroperasi sebagai penagih pinjaman online sekitar 5 - 10 bulan lalu.