Cerita Kriminal

BREAKING NEWS Polda Metro Jaya Gerebek Sarang Pinjol Ilegal di Kos-kosan di Cengkareng

Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan lokasi pinjol ilegal di rumah kosan bernama Yeyen di Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (25/10/2021) malam.

TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Suasana penggerebekan tempat pinjaman online di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (25/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditretkrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan tempat pinjaman online ilegal di rumah kosan bernama Yeyen, di Jalam Tawangmangu RT 012 RW 003 Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB pada Senin (25/10/2021).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya mengamankan empat orang yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki. 

Keempat orang itu bertugas sebagai penagih uang (debt collector) kepada para nasabah yang telah meminjam di aplikasi online.

"Ada 4 orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor dan kemudian kita akan lakukan penyelidikan," ujarnya kepada wartawan di lokasi pada Senin (25/10/2021) malam.

Baca juga: Pengalaman Pahit Putu Terjerat Pinjol, Pinjam Rp16 Juta Kembalikan Puluhan Juta

Pantauan wartawan TribunJakarta.com di lokasi, di salah satu kamar, terdapat satu komputer dan satu laptop yang diduga sebagai alat untuk menagih utang.

Suasana penggerebekan tempat pinjaman online di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (25/10/2021).
Suasana penggerebekan tempat pinjaman online di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (25/10/2021). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Terlihat dua orang pelaku pria duduk menghadap komputer dan laptop sembari dimintai keterangan oleh penyidik.

Mereka diperkirakan sudah beroperasi sebagai penagih pinjaman online sekitar 5 - 10 bulan lalu.

Baca juga: Terjerat 10 Pinjol Ilegal, Pilu Wanita Difitnah Jadi PSK Hingga Jual Narkoba Lalu Disebar

Auliansyah melanjutkan pihaknya mendapatkan info tempat pinjol ilegal ini dari laporan warga yang menjadi korban pinjol via media sosial.

Warga itu menyampaikan keluhannya yang diminta harus membayar tagihan bunga tinggi.

Baca juga: Gerebek 5 Perusahaan Pinjol Ilegal, Polda Metro Jaya Tangkap 13 Tersangka

Pihaknya kemudian menindaklanjuti aduan masyarakat itu.

"Malam ini adalah tindakan dari masyarakat yang lapor di IG (Instagram) kami. Jadi di IG kami ada yang lapor, dia minjam sebesar Rp 1 juta dan dia sudah bayar Rp 2 juta. Tapi masih ditagih Rp 20 juta," ungkapnya.

Suasana penggerebekan tempat pinjaman online di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (25/10/2021).
Suasana penggerebekan tempat pinjaman online di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (25/10/2021). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Auliansyah menegaskan bahwa tempat pinjaman online ini tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK) alias ilegal.

Korban yang melaporkan kejadian itu diminta untuk hadir di Polda Metro Jaya malam ini.

Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap empat pelaku itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved