Pemprov DKI Jakarta Gelontorkan Rp379,5 M untuk Kompensasi Bau TPST Bantargebang
Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan anggaran hingga Rp379,5 miliar kepada warga Bekasi yang berada di sekitar TPST Bantargebang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan anggaran hingga Rp379,5 miliar kepada warga Bekasi yang berada di sekitar Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Dana kompensasi bau itu diberikan kepada warga Bekasi dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).
"Tahun ini adalah Rp379,5 miliar. Maka, tahun depan juga tidak akan jauh dari dana tersebut," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, Senin (25/10/2021).
Jumlah anggaran yang sepakati dalam perpanjangan perjanjian kerja sama pemanfaatan TPST Bantargebang ini sejatinya tak jauh berbeda dari sebelumnya.
Pemberian dana kompensasi bau ini pun sepenuhnya akan diserahkan kepada Pemkot Bekasi.
Dana kompensasi sebesar Rp300 ribu perbulan yang akan dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Baca juga: Pekan Depan Ditargetkan Anies Baswedan Tandatangani Kerjasama Pengelolaan Sampah dengan Bekasi
"Jadi memang kemarin itu ada 18 ribu (warga penerima kompensasi bau), direncanakan Bekasi akan menambah lagi enam ribu," ujarnya.
"Tapi itu tidak menambah besaran dari kompensasi yang diberikan Pemprov DKI," sambungnya.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menerangkan, pihaknya tak bisa menambah anggaran kompensasi bau lantaran kondisi perekonomian yang belum pulih.
"Jadi untuk menambah besaran itu tidak memungkinkan, ditambah lagi kita sepakat tadi oleh pak Dirjen, ini adalah perpanjangan, bukan baru, sehingga memang hanya hal-hal minor saja yang akan kita ubah," tuturnya.
Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi Sepakat Perpanjang Kerja Sama TPST Bantargebang

Pemprov DKI Jakarta bersama Pemkot Bekasi akhirnya sepakat untuk memperpanjang perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPSTP) Bantargebang.
Hal ini dilakukan lantaran kerja sama tersebut akan berakhir 26 Oktober 2021 besok.
Perpanjangan kerja sama selama lima tahun ke depan dilakukan secara simbolis di kompleks Balai Kota Jakarta.
Baca juga: Mengintip Teknologi Canggih Sistem Pengolahan Sampah ITF di Masa Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi secara simbolis menandatangai kerja sama tersebut.
Gubernur Anies Baswedan pun menyambut baik perpanjangan kerja sama ini.
Menurutnya, ini merupakan bentuk kolaborasi antar pemerintah daerah yang bisa menghadirkan banyak manfaat untuk masyarakat.
"Kerja sama ini diperpanjang karena sebagai tetangga, sudah sepatutnya saling berkolaborasi. Hal ini bisa dilakukan seperti pemanfaatan potensi wilayah dalam memenuhi segala kebutuhan," ucapnya, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Perjuangan Peselam DKI Rebut Emas PON Papua: Terhalang Tumpukan Sampah, Kaki Kram di Laut
Ia pun berharap, perpanjangan kerja sama ini bisa menjadi solusi dalam mengurangi dampak lingkungan yang timbul akibat sampah.
"Khusus saat ini, kami berharap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar," ujarnya.
Tak hanya itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga berharap, kerja sama ini bisa menjadi sebuah budaya yang menandakan bahwa masing-masing sudah terintegrasi baik secara sosial, budaya, dan ekonomi," kata dia.
Anies pun mengapresiasi Pemkot Bekasi yang mau berkolaborasi dengan Pemprov DKI dalam mengatasi masalah sampah di ibu kita.
"Jika warganya sudah mau berkolaborasi, maka perintahnya juga harus kolaboratif. Semoga ini membantu kerja sama dengan Kota Bekasi menjadi lebih solid," tuturnya.
"Kami apresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi, karena telah mau membantu kami di Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah," sambungnya.
Sebagai informasi, ruang lingkup kerja sama ini mencakup dana kompensasi, revisi dokumen Andal RKL/RPL, pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, jalur dan waktu pengangkutan sampah, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup perihal pembangunan dan pengambilan sampah, inovasi teknologi reduksi sampah, hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Kemudian, lingkup kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain meliputi penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, buaya kesehatan dan pengobatan, kompensasi dalam bentuk lain, berupa bantuan langsung tunai, hingga bantuan langsung tunai dan pertanggungan kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang.