Pengakuan Bule Nigeria Penipu Modus Black Dollar Buat Polres Jaksel Koordinasi dengan Imigrasi
Polres Metro Jakarta Selatan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait penangkapan warga negara asing (WNA) berinisial MA (30).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
ISTIMEWA
Ilustrasi tahanan. Polres Metro Jakarta Selatan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait penangkapan warga negara asing (WNA) berinisial MA (30).
Saat melancarkan aksinya, MA dibantu sang istri dan adik iparnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial DA (32) dan HL (21).
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 19 juta, 6 unit ponsel, 16 buku tabungan, serta sejumlah ATM dan kartu identitas.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tags
Polres Metro Jakarta Selatan
Imigrasi
warga negara asing (WNA)
Black Dollar
penipuan
Kombes Pol Azis Andriansyah
Rekomendasi untuk Anda