Cerita Kriminal
Tangkap Penipu Modus Jualan Black Dollar di Jakarta dan Tangsel, Polisi: Masih Ada 1 DPO
Polisi masih memburu satu pelaku penipuan dengan modus menjual black dollar
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Foto para pelaku penipuan dengan modus menjual black dollar saat ditampilkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).
Saat melancarkan aksinya, MA dibantu sang istri dan adik iparnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial DA (32) dan HL (21).
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 19 juta, 6 unit ponsel, 16 buku tabungan, serta sejumlah ATM dan kartu identitas.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.