Cerita Kriminal

Tangkap Penipu Modus Jualan Black Dollar di Jakarta dan Tangsel, Polisi: Masih Ada 1 DPO

Polisi masih memburu satu pelaku penipuan dengan modus menjual black dollar

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Foto para pelaku penipuan dengan modus menjual black dollar saat ditampilkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi masih memburu satu pelaku penipuan dengan modus menjual black dollar.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap tiga orang tersangka. Ketiganya ditangkap di Jakarta dan Tangerang Selatan (Tangsel).

Salah satunya adalah warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial MA (30).

"Otak pelaku sudah kita tangkap, dan masih ada satu DPO lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Senin (25/10/2021).

Azis menuturkan, pelaku yang masuk daftar pencurian orang (DPO) juga berasal dari Nigeria.

"Sama, Nigeria juga. Ini peran mereka sama ini. Kadang mereka sebagai pelaku utama, kadang membantu, kadang sebaliknya juga sama," ujar dia.

WNA asal Nigeria berinisial MA mencari korbannya melalui media sosial. Ia menawarkan black dollar atau bahan uang dollar palsu itu kepada korban.

Baca juga: Pengakuan Bule Nigeria Penipu Modus Black Dollar Buat Polres Jaksel Koordinasi dengan Imigrasi

"Dia menawarkan kepada korban bahwa black dollar ini datang dari negara asing yang bisa diseludupkan ke Indonesia," ungkap Azis.

Setelahnya, lanjut Azis, tersangka menawarkan paket sebanyak USD 185 ribu.

Korban pun diminta mentransfer uang ke rekening tersangka untuk bisa mendapatkan black dollar tersebut.

"Karena yakin, korban kemudian mengirimkan uang sebanyak Rp 185 juta dalam dua tahap. Rp 100 juta dan Rp 85 juta di hari yang sama," ujar dia.

Baca juga: Dalam Sepekan Polisi Sampai Ungkap 3 Kasus Asusila di Kembangan, Korban Masih Bocah

Namun, setelah mentransfer uang ratusan juta Rupiah, korban tak kunjung mendapatkan black dollar yang dijanjikan.

Padahal, sebelumnya korban dan pelaku telah sepakat bertemu di suatu tempat.

"Akhirnya korban mulai menyadari bahwa dia tertipu. Kemudian atas merasa tertipu, kemudian dia melaporkan ke kantor polisi Jakarta Selatan," tutur Azis.

Saat melancarkan aksinya, MA dibantu sang istri dan adik iparnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial DA (32) dan HL (21).

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 19 juta, 6 unit ponsel, 16 buku tabungan, serta sejumlah ATM dan kartu identitas.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved