Kabar Artis
Bukan Alphard Berpelat RVN, Rachel Vennya Ternyata Pakai Mobil Ini Saat Diperiksa Polisi Pekan Lalu
Selebgram Rachel Vennya mengaku tidak menggunakan Toyota Alphard berpelat B 777 RVN saat diperiksa polisi pekan lalu. Ia memakai mobil mewah ini.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Selebgram Rachel Vennya mengaku tidak menggunakan mobil Toyota Alphard berpelat B 777 RVN saat datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kabur dari karantina, Kamis (21/10/2021).
Ketika itu, Rachel mengaku datang ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil Mercedes Benz.
Hal itu disampaikan Rachel kepada penyidik saat diperiksa di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).
"Menurut pengakuannya, yang bersangkutan datang menggunakan mobil sedan Mercedes warna hitam dengan nomor B 1028 SAR," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
Di sisi lain, Rachel Vennya mengaku tidak mengetahui siapa yang mengendarai mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 777 RVN.
Baca juga: Disanksi Tilang, Rachel Vennya Akui Warna Mobil Alphard Miliknya Tak Sesuai STNK
"Saudari RV menjelaskan pada hari Kamis, 21 Oktober sekitar pukul 14.00, datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro yaitu bukan menggunakn mobil Alphard warna hitam dengan pelat B 777 RVN, dan tidak tahu siapa yang memakai mobil tersebut," ujar Argo.
Sementara itu, ketika meninggalkan Polda Metro Jaya, Rachel Vennya menggunakan mobil Toyota Alphard dengan pelat nomor B 139 RFS.
Selama proses pemeriksaan, Rachel Vennya dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Datang Lebih Awal, Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polisi Diperiksa Terkait Mobil Pelat RFS
Dalam pemeriksaan tersebut, Rachel Vennya mengakui telah mengubah warna mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 139 RFS dari putih metalik menjadi hitam dof.
"Saudari RV telah mengakui mengubah warna kendaraan Toyota Alphard B 139 RFS di mana tidak sesuai dengan STNK yang berwarna putih metalik," ujar Argo.
Argo mengatakan, warna mobil Toyota Alphard tersebut berbeda dengan yang tercatat di database kepolisian.

Atas pelanggaran tersebut, Rachel Vennya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 288 ayat 1 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ini kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500 ribu," kata Argo.
Rachel Vennya Datang Lebih Awal