Ingat, Mulai 13 November Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Disanksi Tilang
Mulai 13 November, sanksi tilang bakal diberikan kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mulai 13 November, sanksi tilang bakal diberikan kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Aturan ini tak hanya berlaku bagi mobil pribadi saja, tapi juga sepeda motor.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, kebijakan ini diterapkan guna menurunkan emisi dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber utama polusi udara di ibu kota.
Menurutnya, langkah Pemprov DKI mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di ibu kota melakukan uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu menjadi sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta.
"Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak," ucapnya, Selasa (26/10/2021).
Asep menyebut, pihaknya menjadikan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sebagai landasan hukum dalam membuat kebijakan ini.
Dalam aturan itu diatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu.
Baca juga: Perjalanan KRL Kembali Normal Pasca-Insiden Pemotor Nyelonong Rel di Tanah Abang
"Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih ibu kota," ujarnya.
Ia menambahkan, hal ini sejalan dengan tuntutan Citizen Lawsuit dalam amar putusan yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersalah terkait polusi udara di ibu kota.
Anak buah Anies ini pun mengakui, penegakkan sanksi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi ini seharusnya sudah berjalan sejak awal 2021 lalu saat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.
"Namun dikarenakan pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda," kata Asep.
Baca juga: 4 Tahun Gubernur Anies, Gagal Perbaiki Udara Jakarta hingga Diputus Bersalah Soal Polusi
Walau demikian, penegakan hukum berupa tilang oleh pihak kepolisian ini akan dilakukan secara bertahap.
Untuk hari ini, penegakan sanksi dimulai dengan sosialisasi uji emisi.
"Ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta," ucapnya.