4 Tahun Gubernur Anies
4 Tahun Gubernur Anies, Gagal Perbaiki Udara Jakarta hingga Diputus Bersalah Soal Polusi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim sudah melaksanakan hal yang menjadi tuntutan Koalisi Ibu Kota soal gugatan polusi udara
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Selama empat tahun memimpin Jakarta, Gubernur Anies Baswedan dianggap gagal memperbaiki kualitas udara di ibu kota.
Anies bahkan diputus bersalah dalam gugatan polusi udara yang diajukan 32 orang penggugat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersih Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).
Putusan itu dijatuhkan Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat pada 16 September 2021 lalu.
Diputus Bersalah Atas Polusi di DKI
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
Hakim menyatakan para tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara, yakni lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.
Baca juga: Divonis Bersalah Soal Polusi Udara, Reaksi Anies: Kami Berada di Barisan Depan Lawan Perubahan Iklim
"Menyatakan tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga, tergugat empat, dan tergugat lima telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Saifuddin.
Para tergugat dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam cuitannya di media sosial twitter miliknya (@aniesbaswedan), Anies mengaku menghargai putusan tersebut dan menegaskan tak akan mengajukan banding.
"Pemprov DKI memutuskan tidak banding," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Minggu (17/10/2021).
Baca juga: Tidak Ajukan Banding Terkait Kualitas Udara, Mas Anies Ajak Warga Turut Mengambil Peran
Aniespun menegaskan bakal mengikuti semua putusan pengadilan.
4 Tahun Gubernur Anies
Anies Baswedan
Baku Mutu Udara Ambien (BMUA)
Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU)
Saifuddin Zuhri
kualitas udara Jakarta yang baik
PN Jakarta Pusat
Jakarta Hari Ini
Berita Terbaru Jakarta
Berita Terkini Jakarta
4 Tahun Anies Pimpin DKI, PDIP Anggap Realisasi Janji Kampanye Rendah: Boro-boro 10 Persen |
![]() |
---|
Gencar Bangun Jalur Sepeda, Gubernur Anies: Upaya Jakarta Peduli Lingkungan |
![]() |
---|
4 Tahun Gubernur Anies: 10 Poin Rapor Merah LBH Jakarta Vs 10 Poin Pembelaan TGUPP |
![]() |
---|
Ini 10 Poin Pembelaan Anggota TGUPP Jawab Rapor Merah LBH Jakarta ke Gubernur Anies Baswedan |
![]() |
---|
Dapat Rapor Merah Anies Dibela Anggota TGUPP, Kena Sindir Denny Siregar: Kayak Anak Sekolah |
![]() |
---|