Cerita Kriminal

Pamer Alat Vital di dekat Stasiun Sudirman, Ekshibisionis Ditetapkan Tersangka

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus aksi eksibisionis di Stasiun Sudirman, Karet Tengsin, Jakarta Pusat

Satrio Sarwo Trengginas / Tribun Jakarta
Suasana rilis penangkapan pria yang pamer alat vital di Mapolres Jakarta Pusat pada Rabu (27/10/2021). 

Kapolsek Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan menambahkan pihaknya tak bisa bekerja sendiri dalam mengungkap kasus ini. 

Polisi membutuhkan peran masyarakat untuk membantu mengantisipasi terjadinya aksi serupa.

"Tidak hanya kerja polisi tapi peran serta masyarakat pemda juga butuh," tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis. Pasal UUD Pornografi yaitu Pasal 36 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 281 KUHP terkait Kejahatan terhadap Kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved