Cerita Kriminal
Bukan Curanrek, Aksi 2 Pemuda Saat Pinjam Korek Api Ini Justru Mengantarnya ke Penjara
Bukan curanrek (pencurian korek), perbuatan yang dilakukan dua pemuda saat meminjam korek api mengantarnya ke penjara.
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG BARAT - Bukan curanrek (pencurian korek), perbuatan yang dilakukan dua pemuda saat meminjam korek api mengantarnya ke penjara.
Aksi yang dilakukan oleh pelaku berinisial DP dan DR itu terjadi pada 22 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.
Lokasinya di Kampung Kancah Nangkub, RT 04/09, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Adapun aksi keduanya berawal saat dia melihar pemuda bersama temannya sedang nongkrong di pinggir jalan sambil memegang ponsel.
"Kemudian datang orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor langsung menghampiri korban, setelah itu salah satu pelaku (DR) berpura-pura meminjam korek api," ujar Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat konferensi Pers di Mapolres Cimahi, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Maling di Depok Sasar Kedai Kopi, Gondol Uang Tunai Hingga Ponsel Kasir
Kemudian, kata Imron, pelaku DP menghampiri korban yang sedang memegang ponselnya.
Tidak lama kemudian pelaku mengambil ponsel korban secara paksa sambil menyuruh korban untuk tidak melawan.
"Kemudian pelaku juga mengambil kunci kontak yang menempel pada bagian kontak sepeda motor, setelah itu para pelaku melarikan diri," katanya.
Baca juga: Strategi Suami Bongkar Aksi Istri dan Selingkuhan yang Ngumpet di Bawah Ranjang
Namun, saat itu korban bersama temannya ikut mengejar para pelaku.
Hanya saja ketika pelaku akan diamankan, mereka melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban mendapat luka memar pada bagian wajah dan kepala.
Imron mengatakan, ketika para pelaku akan melarikan diri mereka berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Padalarang yang sedang melaksanakan patroli.
"Hingga selanjutnya para pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Padalarang untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses secara hukum," ucap Imron.
Dalam kasus ini polisi mengamankan satu unit handphone merk OPPO warna ungu, satu unit kendaraan roda merk honda Beat warna hitam, dengan nomor polisi D-5992-UEI, berikut satu buah kunci kontak dan satu unit kendaraan roda dua merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi D-3192-UED.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengab Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pura-pura Pinjam Korek Api, 2 Pria di Bandung Ini Malah Rampas HP & Kunci Motor, Tapi Akhirnya Apes,