CPNS Jakarta

Hasil SKD Sebentar Lagi Diumumkan, Ini Kisi-kisi SKB CPNS 2021 dan Ketentuan Agar Lulus Seleksi

Jelang pengumuman hasil SKD, berikut kisi-kisi SKB CPNS 2021 beserta ketentuan pelaksanaannya.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi Tes CPNS. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pengumuman hasil SKD, berikut kisi-kisi SKB CPNS 2021 beserta ketentuan pelaksanaannya.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hampir selesai.

Pengumuman kelulusannya dijadwalkan dilakukan dalam dua tahap.

Pada tahap pertama dilakukan pada 29-30 Oktober 2021 dan tahap kedua pada 13-14 November 2021.

Setelah itu peserta yang lolos akan menjalani tes tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Ketentuan SKB CPNS 2021

Ketentuan SKB CPNS 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Peserta yang bisa mengikuti SKB, dijelaskan dalam pasal 40 ayat 5.

Baca juga: Catat! Ini 164 Instansi yang Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 pada 29-30 Oktober 2021, Tempatmu Termasuk?

Disebutkan, peserta yang lolos SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Misalnya jumlah kebutuhan jabatan adalah satu, maka tiga kali formasi adalah tiga.

Sehingga yang bisa mengikuti SKB hanya tiga orang dengan peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Lalu jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari:

1. Nilai tes karakteristik pribadi

2. Tes intelegensi umum

3. Tes wawasan kebangsaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved