UMR

UMK 2021 Tertinggi dan Terendah di Jabodetabek, UMR dan UMP 2022 Bakal Naik

Berikut upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) maupun Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) tertinggi di Jabodetabek.

Editor: Suharno
Tribunnews.com
upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) maupun Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Akankah upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) maupun Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) tahun 2022 akan naik?

Bagaimana dengan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) maupun Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2022?

Apakah UMR atau UMP DKI Jakarta dan UMK Kota Bekasi maupun UMK Kabupaten Bekasi juga bakal naik di tahun 2022?

Simak juga daftar upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) maupun Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) se-Jabodetabek tahun 2021.

Baca juga: Simak Peringkat UMP atau UMK Jabodetabek, UMK Kota Bogor Paling Rendah, UMK Bekasi Paling Tinggi

Untuk upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) maupun Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) tahun 2022 di Jabodetabek sedang digodok pemerintah.

Di wilayah Jabodetabek, upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) maupun Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) sangat bervariasi meski jaraknya berdekatan.

Hal ini karena wilayah Jabodetabek terdiri dari tiga provinsi yang membawahinya seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Baca juga: UMR Tahun 2022 Bakal Naik? Simak Daerah dengan Nilai UMP Maupun UMK Tertinggi di Indonesia

Misalnya untuk UMK Kota Tangerang maupun UMK Kabupaten Tangerang harus mengacu juga kepada UMP Banten.

Lalu untuk UMK Kota Bogor, UMK Kabupaten Bogor, UMK Kota Depok, UMK Kota Bekasi dan UMK Kabupaten Bekasi mengacu juga ke UMP Jawa Barat.

Kemudian rincian upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta pada tahun 2021 ditetapkan mengalami kenaikan (UMR Jakarta 2021) yakni sebesar Rp 4.416.186 per bulan.

Meski menetapkan kenaikan UMP Jakarta 2021 (UMR Jakarta 2021) menjadi Rp 4,4 juta, pelaku usaha diperkenankan untuk tak mengikuti ketentuan dengan sejumlah syarat.

Baca juga: BKN akan Mendiskualifikasi Peserta Seleksi CASN atau CPNS yang Terbukti Sebarkan Soal Tes SKD

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pandemi Covid-19 membuat sejumlah sektor usaha mengalami kelesuan, sehingga kenaikan pada UMR Jakarta 2021 hanya ditujukan untuk bisnis yang tak terdampak pandemi.

Dengan mempertimbangkan pertumbuhan PDB dan tingkat inflasi secara nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen yang mengacu pada perhitungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186 (UMR Jakarta 2021).

Selain upah minimum Jakarta, upah minimum di daerah penyangga ibu kota yang masuk wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat juga mengalami penyesuaian.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Jakarta, Kemenpan RB Buka Kesempatan Bagi S1 Segala Jurusan Jadi Penerjemah

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved