142 Sekolah di Jakarta Belum Siap Gelar PTM Terbatas

"Sehingga seluruhnya berjumlah 3.050 sekolah yang akan dibuka PTM Terbatas pada 8 November 2021," kata dia.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Dwi Putra Kesuma/ Tribun Jakarta
Danis, Murid Kelas 1 SDN Beji 6 mengaku senang bisa mengikuti simulasi PTM pada Selasa (28/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini ada 142 sekolah yang belum siap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).

Untuk itu, PTM di ratusan sekolah tersebut hingga kini belum dilaksanakan.

"Ada yang menunda PTM karena belum siap, walaupun sudah mengisi asesmen dan ikut pelatihan. Sekolah belum siap PTM ada 142," ucapnya, Jumat (29/10/2021).

Adapun PTM baru bisa dilaksanakan setelah sekolah lulus serangkaian asesmen yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Di antaranya asesmen kesiapan sekolah, asesmen belajar dari rumah hingga sudah mengikuti pelatihan.

"Saat ini sebagian sekolah sedang mengikuti pelatihan, sebagian juga ada yang mengikuti remedial pelatihan," ujarnya dalam video yang diterima TribunJakarta.com.

Baca juga: Ribuan Siswa SD di Tangerang Gagal PTM Gara-gara Sekolahnya Disegel Ahli Waris Tanah

Politisi Gerindra ini merinci, saat ini ada 1.091 sekolah yang sedang mengikuti remedial pelatihan PTM tahap 2, 3, 4, dan 5.

Sedangkan, 1.817 sekolah tengah mengikuti pelatihan PTM tahap 6.

"Sehingga seluruhnya berjumlah 3.050 sekolah yang akan dibuka PTM Terbatas pada 8 November 2021," kata dia.

Baca juga: Ikuti Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Larang ASN Ambil Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru

Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota kala diwawancarai awak media, Selasa (12/10/2021) malam.
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota kala diwawancarai awak media, Selasa (12/10/2021) malam. (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

Berikut ini aturan PTM Terbatas selama PPKM Level 2:

1. Waktu pembelajaran tatap muka setiap jenjang adalah sebagai berikut:

a. SMA/SMK sederajat mamksimal 35 menit x 5 jam pelajaran (175 menit dalam seminggu);

b. SMP sederajat maksimal 35 menit x 4 jam pelajaran (140 menit dalam seminggu);

c. SD sederajat mamksimal 35 menit x 3 jam pelajaran (105 menit dalam seminggu);

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved