Kelurahan Duri Kepa Pinjam Duit Warga
Imbas Dugaan Penipuan Duit Warga Rp264,5 Juta, Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dinonaktifkan
Sambil menunggu hasil pemeriksaan tersebut, lurah dan bendaharanya ditugaskan menjadi staf di kantor Pemerintahan Kota Jakarta Barat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Imbas dugaan penipuan dan atau penggelapan uang Rp264,5 juta, Lurah Duri Kepa Marhali dan sang bendahara Devi Ambarwati dibebastugaskan.
Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko yang menyebut kedua orang tersebut kini tengah diperiksa Camat Kebon Jeruk.
"Mereka sudah dipanggil sama atasan langsung dan terinformasi sudah keluar pembebasan sementara dalam jabatan ASN dalam rangka pemeriksaan," ucapnya, Jumat (29/10/2021).
"Sambil menunggu juga keputusan ketetapan hukum disiplin," sambungnya.
Baca juga: Saya Punya Bukti Pengakuan Warga Tangerang yang Dihutangi Kelurahan Duri Kepa Sebesar Rp264 Juta
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh camat setempat nantinya bakal langsung diserahkan kepada Inspektorat DKI Jakarta.
Sambil menunggu hasil pemeriksaan tersebut, lurah dan bendaharanya ditugaskan menjadi staf di kantor Pemerintahan Kota Jakarta Barat.
"Lurah dan bendaharanya untuk sementara kami lakukan pembinaan di bagian pemerintahan," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Kelurahan Duri Kepa Diduga Gelapkan Duit Warga Rp 264 Juta: Bendahara Menghilang
Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menjadi sorotan lantaran diduga meminjam dan menggelapkan uang warga sebesar Rp 262,5 juta.
Hal ini diketahui dari surat pernyataan yang diteken Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari, pada 27 Mei 2021 lalu.
Baca juga: Kronologi Polisi Patwal Tewas Ditabrak di Tol Cikampek: Berawal Sopir Truk Main Hp
Dalam surat tersebut, Kelurahan Duri Kepa meminjam uang dari warga bernama Sandra Komala Dewi pada Mei 2021 lalu sebesar Rp264,5 juta.
Uang itu digunakan untuk melunasi tunggakan honor RT/RW dan utang-utang atas nama Kelurahan Duri Kepa.
"Uang yang masuk ke Kelurahan Duri Kepa secara bertahap dan bukti transfer terlampir," demikian bunyi surat itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (28/10/2021).
"Uang tersebut benar digunakan untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa membayar honor RT/RW dan hutang-hutang atas nama Kelurahan Duri Kepa," sambungnya.
Baca juga: Bocah SMP Dipukul Gara-gara Tak Kerjakan PR, Korban Curhat Kebengisan Gurunya Sebelum Meninggal
Pada poin pernyataan selanjutnya, Kelurahan Duri Kepa juga dikenakan bunga atau fee sebesar 10 persen dari nominal yang dipinjam.

Karena uang tak kunjung dikembalikan dalam rentang waktu lima bulan, Sandra Komala Dewi melaporkan Lurah Duri Kepa, Marhali, ke pihak kepolisian, atas tuduhan penipuan dan atau penggelapan dana.
Sandra melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/1202/X/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya ke polisi, Sandra Komala Dewi menyertakan barang bukti berupa bukti transfer, rekening koran, dan surat pernyataan terkait pinjaman tersebut.
Lurah Membantah
Lurah Duri Kepa Marhali membantah kelurahan yang dipimpinnya telah meminjam uang dari warga bernama Sandra Komala Dewi sebesar Rp264,5 juta.
Ia menyebut, peminjaman itu dilakukan oleh Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari tanpa sepengetahuan dirinya.
"Kami dari kelurahan enggak tahu, tiba-tiba kok ada pinjaman bilangnya mengatasnamakan kelurahan," ucapnya, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Sadisnya Pengacara di Bekasi, Semprot Cairan Cabai Hingga Setrum Istri Korban yang Sedang Hamil
Menurut Marhali, peminjaman yang dilakukan anak buahnya, Devi Ambarsari, merupakan pinjaman pribadi.
"Jadi sebenarnya, ini tuh pinjaman pribadi tapi mengatasnamakan lurah. Jadi saya yang bertanggung jawab karena saya lurahnya," ujarnya.
Ia menegaskan tidak pernah sama sekali meminjam uang kepada Sandra Komala Sari.
"Saya sama sekali tidak ada pinjam meminjam kepada saudara Sandra. Kalaupun dia (Sandra) ada pinjam meminjam itu kepada bendahara dan itu masuk ranah pribadi," lanjutnya.
Marhali mengaku baru mengetahui adanya utang sebesar Rp 264,5 juta dari pemberitaan yang beredar di media. Dan Devi juga tidak pernah memberitahukannya terkait utang itu.
Baca juga: Suami di Bekasi Aniaya Istri hingga Tewas Pakai Tabung Gas 3 Kg, Polisi Tangkap Pelaku di Cibubur
Ia pun membantah bila uang yang dipinjam dari warga Cibodas, Tangerang bernama Sandra Komala Dewi itu digunakan untuk membayar honor RT/RW.
Sebab, pihak kelurahan sudah menyiapkan anggaran khusus untuk pembayaran honor tersebut.
"Masa' honor kelurahan dibayar sama seseorang bukan dari kelurahan," ujarnya saat dihubungi.
Ia pun menyebut, uang ratusan juta tersebut dipinjam oleh sang bendahara untuk kepentingan pribadi, namun mengatasnamakan instansi.
"Itu pinjaman pribadi yang mengatasnamakan kelurahan," kata Marhali.
Bendahara Kelurahan Menghilang
Marhali mengungkapkan Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarwati, yang terlibat langsung peminjaman uang korban, sudah tidak masuk kantor sejak September 2021 lalu.
Padahal, pihak kelurahan ingin meminta keterangan dari Devi terkait peminjaman uang Rp 264,5 Juta tersebut.
"Sampai sekarang belum hadir-hadir di kelurahan, sudah dari tanggal 3 September," ungkapnya.
Baca juga: Pura-pura Minta Tolong, Ompong dan Temannya Cekek dan Todong Korban Pakai Kapak di Tambora
Marhali menyebut, pihaknya sudah melayangkan surat agar Devi datang ke kelurahan sebanyak tiga kali.
Namun, hingga kini sang bendahara belum menunjukkan batang hidungnya di kelurahan.
"Dia di rumah, tapi setiap kami bikin undangan, kami dibalas dengan surat sakit. Wallahualam sakit atau tidaknya, tapi ada surat dokternya," paparnya.
Hal ini pun disebutnya sangat mempengaruhi operasional Kelurahan Duri Kepa.
Sebab, hampir semua transaksi yang dilakukan di Kelurahan Duri Kepa membutuhkan tanda tangan bendahara.
"Ini jadi menghambat sekali, karena kalau ada apa-apa perlu tanda tangan dia. Beberapa kalau saya suruh PPSU ke dia minta tanda tangan," tuturnya.