Pemkot Tangerang Buka Uji Lab Gratis Bagi Pelaku IKM, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Pemerintah Kota Tangerang tak henti-hentinya mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai penggerak ekonomi daerah saat pandemi Covid-19.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Tribun Jogja/Hendra Krisdianto
Ilustrasi uji laboratorium - Pemerintah Kota Tangerang tak henti-hentinya mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai penggerak ekonomi daerah saat pandemi Covid-19. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang tak henti-hentinya mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai penggerak ekonomi daerah saat pandemi Covid-19.

Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) memberikan uji laboratorium gratis.

Terutama untuk produk makanan kering dan minuman serbuk, bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Tangerang.

Kepala Bidang Industri, Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Zaelani mengungkapkan, merupakan program tahunan Disperindagkop UKM.

"Untuk meningkatkan kualitas produk dan  perluasan penerapan standar produk industri serta upaya dalam peningkatan pendapatan ekonomi kerakyatan," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: 65 Perusahaan Sektor Esensial di Jakarta Uji Coba WFO 100 Persen

Terlebih uji lab produk merupakan syarat pembuatan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Selain itu, kata Zaelani, program ini untuk meningkatkan daya saing produk pangan IKM di Kota Tangerang melalui uji laboratorium.

Baca juga: Heboh Sungai Cisadane Berwarna Merah Darah, Hasil Lab Ungkap Kandungan Limbah Tak Berbahaya

"Pendaftaran sudah buka sejak 9 September lalu hingga 29 November mendatang. Semua proses bisa dimanfaatkan secara gratis tanpa pungutan biaya sepeser pun, hingga sertifikat uji lab pada produknya keluar," terang Zaelani.

Bagi para IKM yang ingin uji lab gratis hanya perlu mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Diantaranya, domisili ktp, tinggal dan usaha berada di Kota Tangerang.

Produk merupakan makanan kering dan minuman serbuk.

Produk merupakan hasil produksi atau buatan sendiri.

Pelaku IKM hanya boleh mendaftarkan maksimal tiga jenis produk yang berbeda.

Baca juga: Danpuspomad: Hasil Lab Sampel Urine, Darah hingga Rambut Prada MI Negatif Narkoba

Para pelaky usaha dapat mengisi formulir di link https://bit.ly/3m06wm4.

Sedangkan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor 0821-1411-3722 atas nama bu kiki.

"Jadi segera daftarkan produk kalian karena kuota terbatas," tandas Zaelani.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved