Pakar Hukum tak Setuju Tim Jaguar dan Sejenisnya Dibubarkan, Ini Alasan Logisnya

Menurut Hasbullah, dari sisi fungsi, kehadiran tim pemburu kejahatan ini sudah sejalan dengan Undang-undang Kepolisian yakni menciptakan rasa aman

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Youtube Trans 7 Official
Momen saat Aipda Ambarita dan Tim Raimas Backbone memeriksa pemuda yang ternyata mengantongi siomay. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berencana membubarkan tim patroli pemburu kejahatan malam dari Satuan Sabhara seperti Tim Raimas Backbone Polres Jakarta Timur, Tim Jaguar Polres Metro Depok dan sebagainya.

Hal ini dilakukan, untuk menghindari tindakan sewenang-wenang yang yang dilakukan aparat terhadap warga.

Rencana itu diutarakan Kapolda Metro Jaya setelah adanya kejadian pelanggaran prosedur atau SOP Kepala Tim Raimas Backbone, Aipda Monang Parlindungan Ambarita, yang memaksa memeriksa isi telepon genggam warga saat bertugas.

Fadil mengatakan dirinya akan menjadikan tim ini lebih profesional dengan pelatihan berbagai macam ilmu pengetahuan, keterampilan, hingga peralatan yang memadai.

“Saya rencananya akan mengumpulkan tim patroli roda dua ini. Nanti, saya akan berikan pelatihan khusus, saya akan siapkan helmnya, kendaraannya, senjatanya. Kemudian, kami juga akan siapkan SOP-nya juga supaya jangan ada lagi (tim) Jaguar, Cobra, apalagi itu tim Ketupat Sayur, tim Lele apa itu, macam-macam,” ujar Fadil beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polda Metro Jaya Akui Polisi Artis Ambarita Dimutasi Gara-gara Periksa Ponsel Warga

Menanggapi pernyataan ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Pancasila (UP), Hasbullah, mengatakan perlu ada kajian lebih dalam terkait hal tersebut.

“Terkait dengan wacana pembubaran tim pemburu kejahatan Jaguar dan sebagainya, sebetulnya ini harus dikaji lebih dalam," kata Hasbullah kepada TribunJakarta, Minggu (31/10/2021).

"Karena satu sisi ini dalam rangka penanggulangan tindak pidana. Tapi sisi lain ada prosedur hukum pidana yang kadang sering dilanggar,” sambungnya. 

Baca juga: Reaksi Polisi Artis Jacklyn Chopper Kena Mutasi Kapolda: Gue Sudah 25 Tahun di Reserse

“Jadi, ibarat dua sisi mata uang yang terjadi dalam pelaksanaannya. Tapi, sebetulnya kalau dilihat dari Undang-undang Kepolisian, penanggulangan kejahatan ini kan sebagai salah satu fungsi dari polisi sebagai alat negara unutk menciptakan keamanan dalam masyarakat,"

"Sehingga kebijakan yang bisa diambil adalah salah satunya dengan melakukan patroli atau penanggulangan dengan tim khusus,” paparnya.

Tim Jaguar Polresta Depok saat membuka blokade Jembatan Pitara yang ditutup oknum FBR dan PP, Pancoran Mas, Depok, Selasa (25/12/2018).
Tim Jaguar Polresta Depok saat membuka blokade Jembatan Pitara yang ditutup oknum FBR dan PP, Pancoran Mas, Depok, Selasa (25/12/2018). (Istimewa)

Menurut Hasbullah, dari sisi fungsi, kehadiran tim pemburu kejahatan ini sudah sejalan dengan Undang-undang Kepolisian yakni menciptakan rasa aman di masyarakat, dan membuat pelaku kejahatan berpikir dua kali atau bahkan mengurungkan niatnya.

Baca juga: Viral Aksi Periksa Paksa Ponsel Remaja, Aipda Ambarita Dinilai Langgar Kode Etik Kepolisian

“Karena kita tahu ekonomi saat ini yang mendekati krisis, maka potensi orang untuk melakukan segala cara mendapatkan ekonomi yang cukup, banyak orang yang nekat melakukan kejahatan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Hasbullah menilai belum waktunya tim pemburu kejahatan dibubarkan, karena telah terbukti kehadirannya dapat memberikan rasa aman di kalangan masyarakat serta memunculkan rasa takut terhadap para pelaku kejahatan.

Baca juga: Aipda Ambarita Tak Senang Pemuda Ulangi Kata-kata Kuli: Kami Juga Sama yang Penting Lalah

“Jangan sampai kesalahan satu oknum dijadikan untuk menghilangkan rasa aman buat masyarakat. Ada beberapa oknum-oknum kepolisian yang mungkin mengatasnamakan tim pemburu kejahatan itu yang dia melakukan tindakan-tindakan yang tak sesuai hukum acara,” imbuhnya.

“Bagaimanapun kita tahu ketika ada tindakan seperti penggeledahan, pemeriksaan identitas, itu kan harus didasari hukum yang sesuai dengan pidana kita. Nah tinggal bagaimana solusinya jangan sampai satu kesalahan menghapuskan tujuan untuk memberikan rasa aman pada masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved