Terungkap Keterangan Danu Kerap Berbeda di Kasus Subang, Kuasa Hukum: Usia Segitu Alami Kasus Berat

Terungkap alasan keterangan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) kerap berbeda saat ditanya penyidik terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Tribun Jabar/Dwiki MV
Danu (21) (kiri) bersama kuasa hukumnya saat keluar Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021). Terungkap alasan keterangan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) kerap berbeda saat ditanya penyidik terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap alasan keterangan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) kerap berbeda saat ditanya penyidik terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Danu diperiksa penyidik secara intensif pada Kamis dan Jumat (28-29/10/2021).

Penyidik memeriksa Danu terkait kasus penemuan jasad Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (24).

Diketahui, ibu dan anak ditemukan tewas di bagasi mobil di kediamannya Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan menjelaskan kondisi kliennya itu.

Baca juga: UPDATE Kasus Subang: Anggota Intelijen Ikut Hadir, Danu Diperiksa 8 Jam Seputar Kedatangannya ke TKP

Kondisi Danu, kata Taufan merasa terganggu, di mana di usia muda kliennya sudah mendapatkan masalah berat dengan menjadi saksi kunci dari kasus perampasan nyawa.

"Danu ini kan usianya masih 21 tahun, sehingga hidupnya mengalami peristiwa seperti ini sangat beratlah, itu yang dirasakan Danu," ucap Achmad di Subang, Minggu (31/10/2021).

Danu (21) beserta tim kuasa hukumnya saat akan memasuki Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021).
Danu (21) beserta tim kuasa hukumnya saat akan memasuki Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021). (Tribun Jabar/ Dwiky Maulana Vellayati)

Sehingga, menurut Achmad, banyak pertanyaan yang diajukan pihak penyidik selalu berbeda dengan pernyataan Danu pada BAP sebelum-sebelumnya.

"Akibatnya, banyak satu dua pertanyaan dari penyidik Danu jawab A setelah itu berubah lagi menjadi B, karena memang kondisi Danu yang usia segitu sudah mengalami kasus berat," katanya.

"Tapi Allhamdulilah pelan-pelan sudah bisa dijawab semua, makanya waktu pemeriksaan terakhir bisa selesai," Achmad menambahkan.

Baca juga: Siapa Danu yang Kini Jadi Sorotan di Kasus Subang? Kuasa Hukum Akui Kliennya Ada di Posisi Tak Tepat

Pada pemeriksaan Kamis (28/10/2021) kemarin Bareskrim Mabes Polri, Anggota BIN, Polda Jabar serta Forensik Polri turut hadir dalam di Polres Subang.

Sudah berjalan 75 hari kasus perampasan ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang tersebut, pelaku masih belum bisa diungkap oleh pihak kepolisian.

Sejauh ini, 54 saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap teka-teki dalam kasus yang sudah menjadi sorotan publik ini.

Sebelumnya diberitakan, Muhamad Ramdanu alias Danu (21) diperiksa pihak kepolisian 8 jam di Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Gambar Cucu Tuti Suhartini Korban Pembunuhan di Subang Mengiris Hati, Ayahnya: Saya Juga Kaget

Menurut keterangan tim kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, pada pemeriksaan semalam materi yang diajukan oleh penyidik perihal aktivitas dari Danu pada tanggal 19 Agustus 2021 atau sehari setelah kejadian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved