Gong Si Bolong Asal Depok Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda 2021
Gong si Bolong kini ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Kabar baik datang dari Kota Depok. Gong si Bolong kini ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021.
Melansir dari situs resmi Pemerintah Kota Depok, seni pertunjukan ini ditetapkan sebagai salah satu warisan budaya oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada tanggal 26-30 Oktober 2021.
Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok, Eko Herwiyanto, mengatakan,
dalam sidang tersebut terdapat juga 289 karya budaya lainnya yang ditetapkan menjadi WBTb.
"Alhamdulillah Gong Si Bolong yang merupakan usulan warisan budaya telah ditetapkan sebagai WBTb 2021," kata Eko dilansir pada Selasa (2/11/2021).
Lebih lanjut, Eko mengatakan Gong Si Bolong terus dilestarikan hingga saat ini, dan pertunjukannya pun masih digelar secara rutin.
Regenerasi juga telah dilakukan, dan para penerus kesenian ini juga telah mendapat pelatihan.
"Masih digunakan sebagai musik pengirimh Tari Topeng," jelasnya.
Baca juga: Target Anies Banjir Surut dalam 6 Jam Gagal di Kebon Pala, Warga Kebanjiran Sampai 3 Hari
Terakhir, Eko berharap Gong Si Bolong dapat dikenal oleh maayrakat luas setelah ditetapkan sebagai WBTb.
Untuk informasi, Gong Si Bolong ditemukan kurang lebih pada abad 1750 M, di area tanah tegalan bersemak, tidak jauh dari curugan (air terjun kecil) ujung Tanah Baru, Beji, Kota Depok.
Adalah Pak Damong yang pertama kali menemukannya. Saat itu Gong Si Bolong ditemukan dengan seperangkat gamelan lainnya yang siap pakai.
Gong Si Bolong merupakan akulturasi kesenian Sunda dengan Betawi, yakni musiknya bernuansa Sunda dan nyanyian menggunakan sindiran bahasa Betawi.