Ketua DPRD DKI Jakarta Sebut Surat Pemecatan Viani Limardi Sudah Diproses KPUD
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut, Surat pemecatan terhadap Viani Limardi yang diajukan PSI sudah diproses.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Ia pun optimitis, bukti-bukti tersebut akan memenangkan PSI dalam persidangan nanti.
"Saya rasa sudah cukup digunakan untuk melakukan pemberhentian terhadap Viani," kata dia.
Baca juga: Terpanggil Masuk PSI, Cerita Viani Limardi Awalnya Cuma Bantu-bantu Selama 2 Tahun
Sebagai informasi, Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi gugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rp1 triliun.
Dalam lampiran berkas, Viani menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.
”Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (20/10/2021).

Viani memaparkan gugatan ini diajukannya lantaran PSI telah menyudutkan dan memfitnah dirinya.
Tudingan penggelembungan dana reses, kata Viani ialah bentuk fitnah yang tidak bisa dibiarkan.
Dengan alasan tersebut, ia menyebut hal ini sebagai sebuah kejahatan dan telah membunuh karakternya dan berimbas merusak citranya, keluarga besar dan merugikan dirinya yang selama ini ikut membesarkan PSI di DKI Jakarta.
”Ini telah merugikan karir saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah, karena ini upaya merusak karier politik saya, maka saya tidak tinggal diam, kita tempuh jalur hukum,” lanjutnya.

Atas hal ini Viani berharap akan hadirnya keadilan, karena hal ini disebutnya sangat menyakiti perasaannya.
”Saya tidak akan mundur selangkahpun. ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan. Semoga Tuhan beserta kita dan kebenaran bisa terbuka," tandasnya.
Baca juga: Tak Kenal Personal Ahok, Alasan Viani Limardi Kagumi Sosok Eks Gubernur DKI: Orangnya Langka
Viani Kena PAW
Setelah pemecatan, Pada Kamis (14/10/2021), PSI resmi mengajukan pergantian antar waktu (PAW) untuk Viani Limardi.
“Pada hari ini kami secara resmi mengajukan pergantian antar waktu anggota DPRD DKI Jakarta atas nama Viani Limardi. Surat rekomendasi disampaikan langsung oleh Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Bro Michael Sianipar, dan ditujukan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Isyana Bagoes Oka.
