Viral di Media Sosial
Pelaku Jambret Hp Anak di Cakung Tertangkap saat Jual Hasil Curian di Medsos
Dengan berpura-pura sebagai pembeli, orang tua korban bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung menjebak pelaku lalu mengajak pelaku bertemu
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Seorang anak perempuan jadi korban jambret di wilayah Perumahan Aneka Elok Penggilingan, RT 12/RW 09, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Senin (1/11/2021).
Dalam rekaman CCTV yang menyorot kejadian sekira pukul 11.16 WIB, korban yang sedang berjalan kaki bersama satu temannya sembari menggemgam handphone di tangan kirinya.
Tiba-tiba dua pemuda yang berboncengan menaiki sepeda motor jenis matic berwarna merah memepet korban, satu pelaku turun dari motor lalu merampas handphone korban.
Korban sempat berupaya mempertahankan handphone saat dirampas hingga terlibat saling tarik dengan pelaku, nahas upaya gagal karena kalah tenaga.
Baca juga: Ponsel Dirampas, Sopir Taksi Online Tabrak 2 Pelaku Jambret hingga Meninggal di Tebet
Setelah merampas handphone korban pelaku memacu sepeda motornya kabur dari permukiman warga.
Sementara, anak perempuan tersebut tampak berupaya meminta tolong.
Baca juga: Jalan Kaki Sambil Main Handphone, Pemuda di Kayu Putih Pasrah Jadi Korban Jambret
Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma mengatakan usai kejadian tersebut orangtua korban sudah melaporkan kasus penjambretan ke pihaknya dan sudah ditindaklanjuti.
"Satu pelaku berinisial PA (23) sudah kita amankan, hari ini sudah diamankan. PA ini pelaku yang dibonceng, yang merampas handphone korban," kata Satria di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2021).
Penangkapan berawal saat orangtua korban mendapati handphone putrinya tengah dperdagangkan pelaku di media sosial Facebook. Mereka lalu melaporkan hal itu ke jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung.
Baca juga: 4 Satpam Rumah Sakit Hajar Terduga Pencuri hingga Tewas, Polisi: Aniaya Pakai Tangan Kosong
Dengan berpura-pura sebagai pembeli, orang tua korban bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung menjebak pelaku lalu mengajak pelaku bertemu untuk melakukan pembayaran.
"Setelahnya langsung kita amankan dan tahan di Polsek Cakung. Untuk pelaku yang satunya, yang bertugas mengemudikan motor saat kejadian masih dalam pengejaran anggota," ujarnya.
Satria menuturkan PA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Geng Motor Brutal Serang Tempat Cuci Steam di Pasar Minggu, 1 Korban Alami Luka Kena Sabetan Sajam
Barang bukti yang diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Cakung di antaranya rekaman CCTV yang menyorot kejadian, lalu handphone korban yang hendak dijual pelaku melalui Facebook.
"Identitas pelaku yang satunya sudah kita dapat dari keterangan PA. Untuk pelaku yang sudah diamankan juga masih dalam pemeriksaan terkait sudah berapa kali melakukan, masih kita dalami," tuturnya.