Pernyataan Terbaru Pemprov DKI tentang UMP 2022, Pengumuman Disampaikan Lebih Cepat
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 bakal diumumkan Pemprov DKI pada 19 November 2021 mendatang
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 bakal diumumkan Pemprov DKI pada 19 November 2021 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, UMP diumumkan lebih cepat dari batas waktu yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
"Pengumuman tanggal 19 November, karena sesuai ketentuan (batas akhir) tanggal 21 November," ucapnya, Selasa (2/11/202).
"Kami akan umumkan UMP di hari Jumat tanggal 19 November," sambungnya.
Andri menyebut, pihaknya kini masih menunggu rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi di ibu kota.
Rilis tersebut yang nantinya bakal menjadi acuan bagi Pemprov DKI dalam menetapkan UMP tahun 2022 mendatang.
"Sekarang kami menunggu rilis dari BPS. Insya Allah 5 November terkait rilis BPS untuk masalah pertumbuhan perekonomian," ujarnya.
Baca juga: UMR DKI 2022 Mencapai Rp 5,3 Juta? Berikut Data Tahun 2021 di 34 Provinsi: DIY Hanya 1,7 Juta
Sambil menunggu rilis dari BPS, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha.
Koordinasi dilakukan guna mendapatkan masukan, baik dari para pengusaha maupun pekerja.
"Intinya kami menampung apa yang menjadi aspirasi semua pihak, tidak terkecuali kaum buruh," kata dia.
Masukan dari pengusaha dan pekerja itu kemudian dibahas Disnakertrans DKI bersama Dewan Pengupahan.
Baca juga: Pasutri Tunawisma Bertahan di Ibu Kota, Curi Tabung Gas Demi Pengobatan Anak Sampai Diringkus Polisi
Dari hasil pembahasan tersebut, Pemprov DKI nantinya bakal memutuskan besaran UMP tahun 2022.
"Di samping rapat formal, kami juga akan melakukan pembahasan secara informal, sehingga Dewan Pengupahan sudah mempunyai konsep yang akan kami bawa di 2022," tuturnya.
"Cuma pembahasan seperti apa, saya tidak bisa berikan penjelasan secara detail," tambahnya menjelaskan.
Sebagai informasi, UMP DKI 2021 ditetapkan sebesar Rp4.416.186,548 atau naik 3,27 persen dari UMP DKI 2020
Buruh Tuntut UMP DKI 2022 Naik 10 Persen
Jelang pengumuman UMP DKI 2022, kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah beberapa kali disatroni para buruh.
Mereka menuntut agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022 naik 10 persen.
"Kami menuntut (kenaikan) upah kurang lebih 10 persen," ucap Encep Supriyadi, koordinator aksi dari Presidium Gerakan Buruh Jakarta (GBK), Kamis (14/10/2021).
Tuntutan ini disampaikan kepada Anies lantaran mereka khawatir tahun depan UMP DKI tak mengalami kenaikan.
Baca juga: Pemerintah Ubah Peraturan Lagi, Naik Pesawat Tak Wajib Tes PCR, Cukup Antigen
Terlebih, ketentuan soal upah sektoral tidak diatur lagi dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Sehingga otomatis kita yang tadinya ada kenaikan tahun 2021 itu kita enggak ada kenaikan. Karena upah sektoral 2020 itu Rp4,6 juta, lalu UMP Rp4,4 juta," ujarnya.
"Berarti kan tinggian 2020 dong upah sektoralnya dibandingkan UMP 2021, artinya tahun ini kita enggak ada kenaikan," tambahnya menjelaskan.
Bila naik, ia menyebut, kenaikan UMP DKI 2022 tak akan terlalu signifikan. Bahkan, jumlahnya tak lebih dari Rp15 ribu.
"UPM DKI tahun 2022 disinyalir hanya ada kenaikan Rp12 ribu sampai Rp15 ribu saja. Berarti, otomatis UMP hanya naik jadi Rp 4.428.186," tuturnya.
Perwakilan massa aksi ini pun sempat diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah.
Selain menuntut agar UMP Tahun 2021 naik 2021, mereka juga meminta Pemprov DKI membuat aturan yang mengharuskan para pengusaha membayar upah buruh lebih dari nilai UMP.
"Oke upah sektoral enggak ada, tapi bisa enggak upah di atas upah minimum. Lalu, pak kepala dinas bilang akan menyampaikan rekomendasi itu ke gubernur," tuturnya.