Cerita Kriminal
Petaka Kakek Saman Main TikTok di Sawah Malah Dianiaya Pria Sampai Tak Sadarkan Diri
Petaka kakek Saman bermain TikTok di sawah malah menjadi korban penganiayaan di kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
TRIBUNJAKARTA.COM, MADIUN - Petaka kakek Saman bermain TikTok di sawah malah menjadi korban penganiayaan di kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Selain dianiaya, harta benda Kakek Saman (62) juga dibawa kabur tersangka berinisial SS (42).
Pelaku membawa sepeda motor dan ponsel korban yang tak sadarkan diri setelah dipukul dengan gagang sabit.
Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pelaku sehari-hari berkegiatan mencari burung.
Baca juga: Pelaku Jambret Hp Anak di Cakung Tertangkap saat Jual Hasil Curian di Medsos
Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan yang dikonfirmasi Selasa (2/11/2021) membenarkan peristiwa tersebut.
“Tersangka kami tangkap di Kabupaten Bojonegoro pekan lalu,” kata Jury, Selasa.
Kronologi

Kasus itu berawal saat pelaku sementara mencari burung di area persawahan di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, pada Senin (18/10/2021).
“Jadi tersangka ini kesehariannya mencari burung. Ia naik bus dari Jombang turun di Madiun untuk mencari burung,” ujar mantan Kapolres Grobogan ini.
Saat berada di sawah, pelaku bertemu dengan kakek Saman yang sementara asyik bermain TikTok dengan handphonenya.
Melihat kakek Saman sendirian bermain TikTok, tersangka tergerak mengambil handphone milik sang kakek.
Baca juga: Sempat Viral di Medsos, Akhirnya Pelaku Jambret Pesepeda di Sudirman Tertangkap!
Pelaku lalu mengambil sebilah sabit dan memukul leher korban menggunakan gagang hingga menyebabkan kakek tersebut pingsan.
Saat kakek Saman pingsan, tersangka SS mengambil sepeda motor dan handphone milik korban.
Baca juga: Sempat Viral di Medsos, Akhirnya Pelaku Jambret Pesepeda di Sudirman Tertangkap!
Saman yang ditemui terpisah mengatakan, saat itu ia tengah duduk main ponsel melihat aplikasi TikTok.
“Saya sementara duduk pegang HP dan main TikTok. Tiba-tiba kepala bagian belakang saya dipukul hingga saya pingsan,” ujar Saman.
Terhadap kejahatannya itu, tersangka SS dijerat dengan Pasal 361 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Peristiwa Lain
Penjambret Ponsel Anak di Cakung Tertangkap saat Jual Hasil Curian

Seorang anak perempuan jadi korban jambret di wilayah Perumahan Aneka Elok Penggilingan, RT 12/RW 09, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Senin (1/11/2021).
Dalam rekaman CCTV yang menyorot kejadian sekira pukul 11.16 WIB, korban yang sedang berjalan kaki bersama satu temannya sembari menggemgam handphone di tangan kirinya.
Tiba-tiba dua pemuda yang berboncengan menaiki sepeda motor jenis matic berwarna merah memepet korban, satu pelaku turun dari motor lalu merampas handphone korban.
Korban sempat berupaya mempertahankan handphone saat dirampas hingga terlibat saling tarik dengan pelaku, nahas upaya gagal karena kalah tenaga.
Setelah merampas handphone korban pelaku memacu sepeda motornya kabur dari permukiman warga.
Baca juga: Terjatuh dari Motor Karena Jambret: Pengemudi Ojol Dirawat Inap, Penumpangnya Tewas Pertahankan HP
Sementara, anak perempuan tersebut tampak berupaya meminta tolong.
Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma mengatakan usai kejadian tersebut orangtua korban sudah melaporkan kasus penjambretan ke pihaknya dan sudah ditindaklanjuti.
"Satu pelaku berinisial PA (23) sudah kita amankan, hari ini sudah diamankan. PA ini pelaku yang dibonceng, yang merampas handphone korban," kata Satria di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2021).
Penangkapan berawal saat orangtua korban mendapati handphone putrinya tengah dperdagangkan pelaku di media sosial Facebook. Mereka lalu melaporkan hal itu ke jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung.
Dengan berpura-pura sebagai pembeli, orang tua korban bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung menjebak pelaku lalu mengajak pelaku bertemu untuk melakukan pembayaran.
"Setelahnya langsung kita amankan dan tahan di Polsek Cakung. Untuk pelaku yang satunya, yang bertugas mengemudikan motor saat kejadian masih dalam pengejaran anggota," ujarnya.
Satria menuturkan PA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Cakung di antaranya rekaman CCTV yang menyorot kejadian, lalu handphone korban yang hendak dijual pelaku melalui Facebook.
"Identitas pelaku yang satunya sudah kita dapat dari keterangan PA. Untuk pelaku yang sudah diamankan juga masih dalam pemeriksaan terkait sudah berapa kali melakukan, masih kita dalami," tuturnya. (TribunJakarta.com/TribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Mbah Saman Main TikTok Hp Dijambret, Leher Dipukul Gagang Arit, https://jateng.tribunnews.com/2021/11/02/mbah-saman-main-tiktok-hp-dijambret-leher-dipukul-gagang-arit?page=all.