Bahas Pemeriksaan Eks Lurah dan Bendahara Duri Kepa, Pemprov DKI: Semua Pihak Kita Gali
Pemprov DKI bahas detail terkait pemeriksaan Inspektorat terhadap eks Lurah Duri Kepa Marhali dan eks bendahara Duri Kepa Devi Ambarwati.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko bahas detail terkait pemeriksaan Inspektorat terhadap eks Lurah Duri Kepa Marhali dan eks bendahara Duri Kepa Devi Ambarwati.
Setelah kasus keduanya terkait dugaan penipuan uang warga senilai Rp264,5 juta, bekas Lurah dan bekas Bendahara Duri Kepa kini sudah dicopot oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Terbaru, keduanya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat DKI.
Sigit memaparkan proses pemeriksaan tentunya meliputi sejumlah hal dan satu diantaranya yakni terkait aliran dana tersebut diluar dugaan keterlibatan keduanya.
"Kira gali semua. Jadi semua pihak yang katakanlah punya peran di dalam peristiwa tersebut kita coba gali, termasuk juga bagaimana ini sebagai mitigasi untuk tidak terulang pada wilayah-wilayah yang lain," katanya di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Minta Pemeriksaan Eks Lurah dan Bendahara Duri Kepa Rampung Pertengahan Bulan Ini
Adapun seruan lainnya agar pemeriksaan dilakukan secara mendetail.
Sehingga siapapun yang terlibat dalam dugaan kasus ini menjadi gamblang dan diusut secara tuntas.

Namun, untuk keterlibatan keduanya, Sigit enggan berbicara lebih lanjut.
Ia masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat DKI yang hasilnya diminta rampung pada pertengahan bulan November 2021.
"Ini kan mekanisme. Kalau kita bicara bendahara di kelurahan adalah bendahara pengeluaran. Kalau bendahara pengeluaran itu kan tidak mungkin ada potensi pendapatan. Kalau di kelurahan itu kan hanya murni bendahara pengeluaran. Kita tunggu sampai prosesnya selesai," tandasnya.
Baca juga: Gubernur Anies Copot Lurah dan Bendahara Duri Kepa, Imbas Pinjam Duit Warga Rp264,5 Juta
Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dicopot Gubernur Anies
Imbas dugaan penipuan uang warga senilai Rp264,5 juta, Lurah dan Bendahara Duri Kepa dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Lurah (dan bendahara) sudah dicopot," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Senin (1/11/2021).
Ariza mengatakan, pencopotan dua oknum yang diduga terlibat penipuan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021.
Lurah Duri Kepa Marhali dan sang bendahara Devi Ambarwati pun kini tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak Inspektorat DKI.

"Keduanya sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat kota dan provinsi," ujarnya.
Orang nomor dua di DKI tak menjelaskan lebih jauh sampai kapan keduanya diperiksa oleh Inspektorat.
Untuk meninggalkan kekosongan yang ditinggalkan Marhali dan Devi, Pemprov DKI sudah menunjuk pejabat pelaksana harian (Plh).
"Dalam menjalankan pemerintahan telah ditunjuk Plh Lurah dan Plh Bendahara Duri Kepa," tuturnya.
Sebelumnya, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat diduga meminjam duit warganya hingga ratusan juta.
Baca juga: Imbas Dugaan Penipuan Duit Warga Rp264,5 Juta, Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dinonaktifkan
Hal ini diketahui dari surat pernyataan yang diteken Bendara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari pada 27 Mei 2021 lalu.
Dalam surat tersebut, Kelurahan Duri Kepa meminjam uang dari warga berinisial KD pada Mei 2021 lalu sebesar Rp264,5 juta.
Uang itu digunakan untuk melunasi tunggakan honor RT/RW dan utang-utang atas nama Kelurahan Duri Kepa.
"Uang yang masuk ke Kelurahan Duri Kepa secara bertahap dan bukti transfer terlampir," demikian bunyi surat itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (28/10/2021).
"Uang tersebut benar digunakan untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa membayar honor RT/RW dan hutang-hutang atas nama Kelurahan Duri Kepa," sambungnya.
Pada poin pernyataan selanjutnya, Kelurahan Duri Kepa juga dikenakan bunga atau fee sebesar 10 persen dari nominal yang dipinjam.
Namun setelah lima bulan berselang, Kelurahan Duri Kepa tak kunjung membayar uang yang dipinjam tersebut.

Untuk itu, SK pun melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/1202/X/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya itu, SK melaporkan Lurah Duri Kepa Marhali dengan tuduhan telah melakukan tindak penipuan atau penggelapan dana.
Pelapor yang diketahui merupakan warga Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang ini turut menyertakan sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer, rekening koran, dan surat pernyataan terkait pinjaman tersebut.