Kelurahan Duri Kepa Pinjam Duit Warga
Imbas Dugaan Penipuan Duit Warga Rp264,5 Juta, Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dinonaktifkan
Sambil menunggu hasil pemeriksaan tersebut, lurah dan bendaharanya ditugaskan menjadi staf di kantor Pemerintahan Kota Jakarta Barat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Imbas dugaan penipuan dan atau penggelapan uang Rp264,5 juta, Lurah Duri Kepa Marhali dan sang bendahara Devi Ambarwati dibebastugaskan.
Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko yang menyebut kedua orang tersebut kini tengah diperiksa Camat Kebon Jeruk.
"Mereka sudah dipanggil sama atasan langsung dan terinformasi sudah keluar pembebasan sementara dalam jabatan ASN dalam rangka pemeriksaan," ucapnya, Jumat (29/10/2021).
"Sambil menunggu juga keputusan ketetapan hukum disiplin," sambungnya.
Baca juga: Saya Punya Bukti Pengakuan Warga Tangerang yang Dihutangi Kelurahan Duri Kepa Sebesar Rp264 Juta
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh camat setempat nantinya bakal langsung diserahkan kepada Inspektorat DKI Jakarta.
Sambil menunggu hasil pemeriksaan tersebut, lurah dan bendaharanya ditugaskan menjadi staf di kantor Pemerintahan Kota Jakarta Barat.
"Lurah dan bendaharanya untuk sementara kami lakukan pembinaan di bagian pemerintahan," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Kelurahan Duri Kepa Diduga Gelapkan Duit Warga Rp 264 Juta: Bendahara Menghilang
Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menjadi sorotan lantaran diduga meminjam dan menggelapkan uang warga sebesar Rp 262,5 juta.
Hal ini diketahui dari surat pernyataan yang diteken Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari, pada 27 Mei 2021 lalu.
Baca juga: Kronologi Polisi Patwal Tewas Ditabrak di Tol Cikampek: Berawal Sopir Truk Main Hp
Dalam surat tersebut, Kelurahan Duri Kepa meminjam uang dari warga bernama Sandra Komala Dewi pada Mei 2021 lalu sebesar Rp264,5 juta.
Uang itu digunakan untuk melunasi tunggakan honor RT/RW dan utang-utang atas nama Kelurahan Duri Kepa.
"Uang yang masuk ke Kelurahan Duri Kepa secara bertahap dan bukti transfer terlampir," demikian bunyi surat itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (28/10/2021).
"Uang tersebut benar digunakan untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa membayar honor RT/RW dan hutang-hutang atas nama Kelurahan Duri Kepa," sambungnya.
Baca juga: Bocah SMP Dipukul Gara-gara Tak Kerjakan PR, Korban Curhat Kebengisan Gurunya Sebelum Meninggal
Pada poin pernyataan selanjutnya, Kelurahan Duri Kepa juga dikenakan bunga atau fee sebesar 10 persen dari nominal yang dipinjam.
