Mulai Hari Ini Naik Pesawat Tak Wajib PCR, Berikut Rincian Tarif Tes Antigen di Bandara dan Stasiun

Resmi belaku mulai hari ini, penumpang pesawat tak wajib tes PCR melainkan boleh menggunakan Antigen.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Ilustrasi: Seorang penumpang kereta api melakukan rapid test antigen Covid-19, di Stasiun Gambir Sisi Utara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. 

Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali.

Serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.

Sementara untuk pelaku perjalanan udara di luar Jawa dan Bali semuanya bisa menggunakan hasil rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan, meski baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama.

Sejumlah penumpang kereta api melakukan rapid antigen Covid-19, di Stasiun Gambir Sisi Utara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020).
Sejumlah penumpang kereta api melakukan rapid antigen Covid-19, di Stasiun Gambir Sisi Utara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Tarif tes antigen di bandara

Melansir pemberitaan sebelumnya, terdapat penyesuaian tarif antigen di bandara PT Angkasa Pura II, dari sebesar Rp 99.000 menjadi Rp 85.000.

Tarif antigen tersebtu berlaku untuk bandara-bandara berikut:

1. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)

2. Bandara Husein Sastranegara (Bandung)

3. Bandara Kualanamu (Medan)

4. Bandara Supadio (Pontianak)

5. Bandara Sultan Mahmud Baharuddin II (Palembang)

6. Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)

7. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)

8. Bandara Sultan Thaha (Jambi)

9. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved