Mulai Hari Ini Naik Pesawat Tak Wajib PCR, Berikut Rincian Tarif Tes Antigen di Bandara dan Stasiun
Resmi belaku mulai hari ini, penumpang pesawat tak wajib tes PCR melainkan boleh menggunakan Antigen.
Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali.
Serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.
Sementara untuk pelaku perjalanan udara di luar Jawa dan Bali semuanya bisa menggunakan hasil rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan, meski baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama.

Tarif tes antigen di bandara
Melansir pemberitaan sebelumnya, terdapat penyesuaian tarif antigen di bandara PT Angkasa Pura II, dari sebesar Rp 99.000 menjadi Rp 85.000.
Tarif antigen tersebtu berlaku untuk bandara-bandara berikut:
1. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)
2. Bandara Husein Sastranegara (Bandung)
3. Bandara Kualanamu (Medan)
4. Bandara Supadio (Pontianak)
5. Bandara Sultan Mahmud Baharuddin II (Palembang)
6. Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)
7. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)
8. Bandara Sultan Thaha (Jambi)
9. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang)