Mulai Hari Ini Naik Pesawat Tak Wajib PCR, Berikut Rincian Tarif Tes Antigen di Bandara dan Stasiun

Resmi belaku mulai hari ini, penumpang pesawat tak wajib tes PCR melainkan boleh menggunakan Antigen.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Ilustrasi: Seorang penumpang kereta api melakukan rapid test antigen Covid-19, di Stasiun Gambir Sisi Utara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. 

10. Bandara Silangit( Tapanuli Utara)

11. Bandara Kertajati (Majalengka)

12. Bandara Banyuwangi (Jawa Timur)

13. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya)

14. Bandara Radin Inten II (Lampung)

15. Bandara H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan)

16. Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu)

17. Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga)

Baca juga: Apakah Balita Wajib Antigen? Berikut Tanya Jawab Seputar Syarat Naik KA Bagi Anak di Bawah 12 Tahun

Tarif tes antigen di stasiun

Harga rapid test antigen yang berlaku di stasiun sebesar Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan, dengan sebelumnya Rp 85.000.

Berdasarkan informasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), hingga Selasa (2/11/2021), terdapat 71 stasiun yang melayani rapid tes antigen, yaitu:

- Gambir

- Pasar Senen

- Bekasi

- Cikampek

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved