Apakah Balita Wajib Antigen? Berikut Tanya Jawab Seputar Syarat Naik KA Bagi Anak di Bawah 12 Tahun

Berikut ini tanya jawab seputar syarat naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun.

Editor: Muji Lestari
KAI.id via kompas.com
Ilustrasi Kereta Api. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini tanya jawab seputar syarat naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan terbaru syarat naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021, dan juga mengatur tentang syarat naik kereta api bagi penumpang anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Baca juga: Lengkap, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 22 Oktober 2021

PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui akun Instagram resmi, Kamis (28/10/2021), memberikan penjelasan mengenai syarat naik kereta api untuk anak usia di bawah 12 tahun.

Ini syarat naik kereta api bagi anak di bawah 12 tahun!

Tanya-jawab syarat naik kereta api untuk anak usia di bawah 12 tahun

1. Apakah anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta api?

Baca juga: Harga Sudah Turun, Ini Rincian Tarif Tes PCR dan Antigen Terbaru

Terhitung mulai 21 Oktober 2021, anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta api dengan memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub No. 89 Tahun 2021.

2. Syarat apa saja yang harus dipenuhi anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta api?

Pada perjalanan kereta api antarkota, anak usia di bawah 12 tahun wajib melakukan skrining dengan RT-PCR (2x24 jam) atau tes antigen (1x24 jam).

Adapun pada perjalanan kereta api lokal/komuter/aglomerasi, penumpang anak usia di bawah 12 tahun tidak wajib melakukan skrining.

3. Apakah penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib divaksin?

Penumpang anak usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan vaksin Covid-19 maupun menunjukkan bukti telah divaksin.

Ilustrasi Kereta Api
Ilustrasi Kereta Api (TribunJakarta.com/Suci Febriastuti)

4. Apa dokumen yang harus dipersiapkan jika ingin bepergian dengan anak usia di bawah 12 tahun?

Penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved