Lengkap, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 22 Oktober 2021

Berikut ini simak syarat terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh.

Editor: Muji Lestari
KAI.id via kompas.com
Ilustrasi Kereta Api. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak syarat terbaru bagi penumpang kereta api.

Mulai hari ini, Jumat (22/10/2021), anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api (KA).

Sebelumnya, anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang naik kereta api.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Syarat Perjalanan Terbaru Naik Pesawat, Bus hingga Kereta Api

"Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," ujar VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus dalam keterangan resmi, Jumat (22/10/2021).

Syarat terbaru naik kereta api

Dilansir Kompas.com, anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

Berikut persyaratan selengkapnya:

Baca juga: PPKM Turun ke Level 2, Ini Daftar 6 Taman di Jakarta Barat yang Bakal Dibuka Lagi

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid rest antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Protokol kesehatan

KAI mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.

Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Ilustrasi Kereta Api
Ilustrasi Kereta Api (TribunJakarta.com/Suci Febriastuti)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved